Wajib Pajak Menang Telak: Margin Laba 2,51% Sudah 'Arm's Length', DJP Dilarang Koreksi

PUT-002636.15/2023/PP/Μ.ΧΑ Tahun 2025 - 27 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 29 Nopember 2025 | 21:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Telak: Margin Laba 2,51% Sudah '<i>Arm's Length</i>', DJP Dilarang Koreksi

Pengadilan Pajak kembali menegaskan satu prinsip fundamental dalam sengketa transfer pricing (TP): selama margin laba Wajib Pajak terbukti berada di dalam rentang wajar (interquartile range), otoritas pajak tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan koreksi. Prinsip ini menjadi inti kemenangan PT WST atas koreksi peredaran usaha senilai Rp. 4.671.277.888,00 yang dibatalkan seluruhnya oleh Majelis Hakim. Kasus ini berpusat pada perbedaan metode dan analisis kesebandingan antara PT WST dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PT WST, yang beroperasi sebagai toll manufacturer (jasa maklon garmen), telah menyusun TP Doc ex-ante sesuai PMK-213. Menggunakan metode TNMM, perusahaan mengidentifikasi margin laba aktualnya (FCMU) sebesar 2,51%, yang terbukti berada di dalam rentang wajar pembanding (Q1: 0,27% - Q3: 3,14%). Berbekal fakta ini, PT WST berargumen bahwa sesuai OECD TPG (paragraf 3.60), tidak ada penyesuaian yang perlu dilakukan.

Namun, DJP menolak seluruh analisis tersebut. DJP berdalih bahwa hubungan PT WST dengan afiliasinya (SK Pte Ltd) bersifat highly integrated (sangat terintegrasi), sehingga metode TNMM tidak tepat. DJP kemudian mengganti metode pengujian menjadi Residual Profit Split Method (PSM) secara ex-post. Dalam penerapannya, DJP menggunakan pembanding dari industri yang sama sekali berbeda (distributor obat, buku, dan batu bara) dengan data tahun 2016 (untuk menguji tahun 2017) dan menerapkan pembagian bobot yang dinilai PT WST tidak adil.

Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya banding PT WST. Pertimbangan hukum Majelis sangat lugas: (1) Majelis memvalidasi fakta bahwa margin PT WST 2,51% memang berada dalam rentang wajar 0,27%-3,14%. (2) Majelis secara eksplisit mengadopsi prinsip OECD TPG (paragraf 3.60 dan 3.62) bahwa jika margin sudah berada di dalam rentang, maka tidak perlu ada penyesuaian. (3) Dasar yuridis DJP untuk melakukan koreksi dinilai tidak terpenuhi. (4) Majelis juga mengkritik DJP, menyatakan metode TNMM relevan untuk toll manufacturing, dan pembanding DJP (industri obat/buku) serta data (tahun 2016) tidak memenuhi prinsip kesebandingan.

Putusan ini menjadi preseden penting yang menguatkan posisi Wajib Pajak. Kepatuhan formal menyusun TP Doc ex-ante dan kemampuan membuktikan margin laba aktual berada di dalam rentang kuartil wajar, terbukti menjadi benteng pertahanan paling kokoh untuk mementahkan koreksi transfer pricing, bahkan ketika otoritas pajak mencoba mengganti metode pengujian.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter