Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014726.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 menjadi preseden penting yang menggarisbawahi keharusan Terbanding untuk menyajikan bukti substansial di luar data indikatif dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wajib Pajak, PT CLSI, berhasil membatalkan koreksi DPP PPN Penyerahan sebesar Rp979.590.010,00 yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak. Inti konflik bermula ketika Terbanding menggunakan hasil ekualisasi antara PPN Keluaran yang dilaporkan dengan data Bukti Potong PPh Pasal 23 dari pihak ketiga yang terekam dalam sistem administrasi pajak.
Terbanding berasumsi bahwa nilai bruto pada Bukti Potong PPh Pasal 23 yang terdaftar atas nama Pemohon Banding merupakan DPP PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang belum dilaporkan. Asumsi ini merupakan praktik standar pemeriksaan yang mengandalkan rekonsiliasi data cross-border PPh dan PPN. Namun, Pemohon Banding membantah keras dengan menyediakan surat konfirmasi resmi dari pihak pemotong (PT CJ Feed Medan) yang secara eksplisit menyatakan adanya kekeliruan identitas Wajib Pajak penerima jasa; Bukti Potong tersebut ditujukan kepada entitas lain yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang berbeda.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara tegas merujuk pada ketentuan pembuktian di ranah litigasi perpajakan. Majelis berpendapat bahwa Terbanding, yang memiliki kewajiban pembuktian dalam koreksi, gagal menunjukkan bukti transaksi yang substansial, seperti arus uang, pencatatan pendapatan, atau dokumen penyerahan jasa, untuk mendukung koreksi ekualisasi yang cacat data tersebut. Majelis menilai bahwa koreksi yang didasarkan hanya pada data eksternal yang terbukti salah alamat adalah koreksi yang bersifat indikatif dan lemah.
Keputusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa pembuktian dalam sengketa pajak haruslah didukung oleh bukti-bukti yang komprehensif dan tidak hanya mengandalkan error in personal pada sistem data ekualisasi. Putusan ini menjadi pelajaran kritis bagi Wajib Pajak untuk selalu melakukan rekonsiliasi internal-eksternal secara berkala dan memastikan ketersediaan dokumen klarifikasi segera setelah ditemukan ketidakcocokan data PPh dan PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini