Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPN Hampir Rp1 Miliar: Kekuatan Bukti Eksternal Mengalahkan Data Ekualisasi PPh yang Keliru

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014726.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 16:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPN Hampir Rp1 Miliar: Kekuatan Bukti Eksternal Mengalahkan Data Ekualisasi PPh yang Keliru

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014726.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 menjadi preseden penting yang menggarisbawahi keharusan Terbanding untuk menyajikan bukti substansial di luar data indikatif dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wajib Pajak, PT CLSI, berhasil membatalkan koreksi DPP PPN Penyerahan sebesar Rp979.590.010,00 yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak. Inti konflik bermula ketika Terbanding menggunakan hasil ekualisasi antara PPN Keluaran yang dilaporkan dengan data Bukti Potong PPh Pasal 23 dari pihak ketiga yang terekam dalam sistem administrasi pajak.

Permasalahan Asumsi Data Ekualisasi

Terbanding berasumsi bahwa nilai bruto pada Bukti Potong PPh Pasal 23 yang terdaftar atas nama Pemohon Banding merupakan DPP PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang belum dilaporkan. Asumsi ini merupakan praktik standar pemeriksaan yang mengandalkan rekonsiliasi data cross-border PPh dan PPN. Namun, Pemohon Banding membantah keras dengan menyediakan surat konfirmasi resmi dari pihak pemotong (PT CJ Feed Medan) yang secara eksplisit menyatakan adanya kekeliruan identitas Wajib Pajak penerima jasa; Bukti Potong tersebut ditujukan kepada entitas lain yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang berbeda.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara tegas merujuk pada ketentuan pembuktian di ranah litigasi perpajakan. Majelis berpendapat bahwa Terbanding, yang memiliki kewajiban pembuktian dalam koreksi, gagal menunjukkan bukti transaksi yang substansial, seperti arus uang, pencatatan pendapatan, atau dokumen penyerahan jasa, untuk mendukung koreksi ekualisasi yang cacat data tersebut. Majelis menilai bahwa koreksi yang didasarkan hanya pada data eksternal yang terbukti salah alamat adalah koreksi yang bersifat indikatif dan lemah.

Implikasi dan Pelajaran bagi Wajib Pajak

Keputusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa pembuktian dalam sengketa pajak haruslah didukung oleh bukti-bukti yang komprehensif dan tidak hanya mengandalkan error in personal pada sistem data ekualisasi. Putusan ini menjadi pelajaran kritis bagi Wajib Pajak untuk selalu melakukan rekonsiliasi internal-eksternal secara berkala dan memastikan ketersediaan dokumen klarifikasi segera setelah ditemukan ketidakcocokan data PPh dan PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001444.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001451.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001453.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001458.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001462.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012165.16/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011979.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001462.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001467.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011873.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter