Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas Penghasilan Luar Usaha melalui skema imputed interest terhadap pinjaman tanpa bunga kepada pihak afiliasi. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.
Konflik berpusat pada penerapan Arm’s Length Principle (ALP). PT GTS memberikan pinjaman tanpa bunga kepada afiliasi, namun di saat yang sama menanggung beban bunga pinjaman bank dari pihak ketiga. Terbanding berargumen bahwa terdapat biaya dana (cost of funds) yang secara tidak langsung mendanai pinjaman afiliasi tersebut, sehingga melanggar prinsip kewajaran bisnis.
Majelis Hakim menegaskan bahwa secara substansi ekonomi, memberikan pinjaman tanpa bunga saat perusahaan memiliki utang berbunga adalah tidak wajar. Pemohon Banding dinyatakan gagal membuktikan bahwa transaksi tersebut memenuhi kriteria pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2010, terutama terkait pembuktian bahwa dana tersebut berasal dari modal internal, bukan dari pinjaman bank.
Putusan ini menunjukkan bahwa dokumentasi Transfer Pricing yang kuat dan pembuktian ketersediaan dana internal sangat krusial. Wajib Pajak harus lebih berhati-hati dalam manajemen likuiditas antar grup. Ketaatan pada prinsip kewajaran bukan sekadar formalitas kontrak, melainkan harus didukung oleh substansi ekonomi yang selaras dengan regulasi perpajakan yang berlaku.
Secara yuridis, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk merekarakterisasi transaksi afiliasi yang dianggap tidak wajar. Kemenangan DJP dalam kasus ini mempertegas bahwa beban bunga bank yang digunakan untuk mendanai pihak terkait tanpa imbal hasil akan dikoreksi sebagai penghasilan yang "seharusnya" diterima oleh Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini