Sengketa perpajakan antara PT GHEI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bermula dari perbedaan penafsiran atas substansi ekonomi dalam Power Purchase Agreement (PPA) penyerahan listrik kepada PT PLN. Fokus utama kasus ini adalah apakah komponen infrastruktur dapat dikenakan PPN secara terpisah dari penyerahan listrik yang mendapatkan fasilitas dibebaskan.
Tergugat menerbitkan STP denda 1% dengan dalil bahwa biaya pembangunan jaringan transmisi (Komponen E) adalah jasa konstruksi yang terutang PPN. Sebaliknya, PT GHEI berargumen bahwa seluruh komponen biaya (A hingga E) adalah satu kesatuan elemen pembentuk Harga Jual listrik. Tanpa jaringan transmisi, penyerahan listrik tidak mungkin terjadi, sehingga seluruh tagihan tetap berhak atas fasilitas PPN dibebaskan berdasarkan PP 81/2015.
Majelis Hakim menegaskan bahwa berdasarkan bukti dokumen PPA, seluruh pembayaran adalah kompensasi atas ketersediaan dan pengiriman tenaga listrik. Majelis menilai Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta penjual. Pemisahan Komponen E oleh otoritas pajak dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat, sehingga penggunaan Kode Transaksi 08 dinyatakan sudah benar dan Faktur Pajak dinyatakan lengkap.
Putusan ini membatalkan sanksi denda sebesar Rp1.029.059.167. Secara luas, hal ini menjadi preseden penting bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak memecah komponen harga dalam bundled contract untuk menciptakan objek pajak baru jika komponen tersebut adalah bagian integral dari penyerahan utama yang mendapatkan fasilitas.
Kemenangan Penggugat mempertegas prinsip kepastian hukum: sanksi administrasi tidak dapat dikenakan selama Wajib Pajak mengisi Faktur Pajak sesuai keadaan yang sebenarnya. Pelaku usaha diingatkan untuk selalu mendokumentasikan kaitan antara biaya infrastruktur dan penyerahan barang/jasa utama dalam kontrak jangka panjang guna melindungi hak fasilitas perpajakan mereka.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini