Hak konstitusional Wajib Pajak atas imbalan bunga seringkali terbentur pada hambatan administratif. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001462.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025 menjadi preseden krusial yang menegaskan bahwa hak imbalan bunga sebesar 2% per bulan adalah perintah undang-undang yang bersifat imperatif.
PT SAKI, yang berstatus pailit, menuntut imbalan bunga senilai Rp16,75 miliar menyusul kemenangan Peninjauan Kembali (PK). KPP menolak menerbitkan SKPIB dengan dalil Pasal 43 PP 50/2022, yaitu adanya utang pajak lain dalam proses pailit. Namun, Penggugat menegaskan bahwa Pasal 27A UU KUP mewajibkan negara membayar imbalan bunga tanpa bisa dianulir oleh alasan administrasi internal.
Majelis Hakim berpihak pada kepastian hukum dan keadilan substantif. Hakim berpendapat bahwa syarat Pasal 27A UU KUP telah terpenuhi sepenuhnya. Penundaan SKPIB dengan alasan verifikasi utang pajak yang berlarut-larut dinilai tidak memiliki legitimasi kuat untuk membatalkan hak Penggugat. Amar putusan mewajibkan Tergugat segera menerbitkan SKPIB karena hak tersebut muncul secara otomatis demi hukum (by law).
Putusan ini menegaskan bahwa imbalan bunga adalah hak materiil yang tetap terlindungi meski perusahaan dalam status pailit atau restrukturisasi. Otoritas pajak diingatkan untuk tidak menggunakan prosedur administratif sebagai alat penangguhan kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Kemenangan PT SAKI mempertegas kedudukan Pasal 27A UU KUP sebagai perisai hak Wajib Pajak. Keadilan substantif harus dimenangkan di atas hambatan birokrasi. Wajib Pajak disarankan untuk tetap gigih menempuh jalur gugatan jika hak administratif pasca-putusan PK tidak segera dipenuhi oleh otoritas terkait.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini