Sengketa imbalan bunga antara PT AICC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden krusial mengenai perlindungan hak konstitusional Wajib Pajak. Fokus utama kasus ini adalah upaya otoritas pajak membatasi hak imbalan bunga melalui aturan administratif di tingkat Peraturan Menteri.
Tergugat menolak menerbitkan SKPIB dengan dalih kedaluwarsa lima tahun berdasarkan Pasal 43 PMK-226/2013. Namun, PT AICC berargumen bahwa hak tersebut timbul dari Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah inkracht, dan Pasal 27A UU KUP sama sekali tidak mengatur ambang batas kedaluwarsa untuk pemberian hak imbalan bunga tersebut.
Majelis Hakim menegaskan bahwa hak imbalan bunga adalah amanat undang-undang yang timbul secara otomatis demi keadilan (equity). Secara yuridis, Peraturan Menteri tidak boleh membatasi atau menghapus hak yang diberikan oleh Undang-Undang. Karena UU KUP tidak mengatur kedaluwarsa atas imbalan bunga, maka pembatasan dalam PMK dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat di level primer.
Putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak untuk menuntut haknya tanpa terbelenggu restriksi administratif yang sepihak. Hal ini memastikan bahwa kemenangan di tingkat pengadilan (Banding/PK) tidak menjadi sia-sia hanya karena hambatan prosedur di tingkat kantor pajak. Kepastian hukum harus dijunjung tinggi di atas formalitas birokrasi.
Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan dan memerintahkan penerbitan SKPIB. Kemenangan PT AICC mengingatkan otoritas pajak bahwa penegakan aturan pelaksana (PMK/PER) harus selalu selaras dengan jiwa dan batasan yang ada pada Undang-Undang induknya guna melindungi hak-hak dasar Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini