Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan keputusan Tergugat yang menolak permohonan pembatalan STP PPN atas sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Sengketa ini berfokus pada penerapan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP terkait wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam menghapuskan sanksi administrasi demi keadilan.
Tergugat berargumen bahwa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah konsekuensi hukum mutlak atas pelanggaran formal. Sebaliknya, PT GHEI menyatakan bahwa seluruh pajak terutang telah disetor tepat waktu, sehingga kesalahan administratif tersebut tidak merugikan keuangan negara. PT GHEI menilai penolakan pembatalan sanksi mengabaikan fakta kepatuhan materiil mereka.
Majelis Hakim menekankan bahwa Pasal 36 memberikan diskresi untuk membatalkan sanksi demi keadilan. Karena pajak pokok telah dilunasi dan tidak ada unsur loss of revenue, sanksi yang bersifat murni formal dapat dibatalkan. Pengadilan menegaskan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan keberlangsungan usaha Wajib Pajak selama tidak ada itikad buruk.
Putusan ini mendorong Wajib Pajak untuk lebih proaktif menempuh jalur gugatan atas sanksi yang tidak proporsional. Bagi otoritas pajak, hal ini menjadi pengingat untuk tidak hanya terpaku pada formalitas, tetapi juga melihat substansi ekonomi dan kepatuhan materiil Wajib Pajak sebelum menolak permohonan penghapusan sanksi.
Keadilan substantif tetap menjadi prioritas dalam sengketa perpajakan di Indonesia. Kemenangan PT GHEI menegaskan bahwa kepatuhan formalitas administratif tidak boleh mencederai rasa keadilan, terutama ketika hak keuangan negara sudah terpenuhi sepenuhnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini