Koreksi positif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didasarkan pada asumsi tanpa rincian perhitungan yang konkret merupakan pelanggaran terhadap standar pemeriksaan dan hak konstitusional Wajib Pajak. Dalam sengketa antara CV AL melawan Direktorat Jenderal Pajak, Majelis Hakim menekankan bahwa Pasal 29 ayat (2) UU KUP mewajibkan pemeriksa untuk memiliki dasar yang kuat sebelum menetapkan pajak terutang, terutama ketika Wajib Pajak mengklaim seluruh transaksinya adalah ekspor yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang valid.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menetapkan koreksi DPP PPN sebesar Rp2.258.215.000,00 atas Masa Pajak Juni 2021 dengan dalih adanya penyerahan lokal yang belum dilaporkan. Terbanding berargumen bahwa koreksi tersebut didasarkan pada ketidakmampuan melakukan tracing atas penghasilan lokal dan diperkuat oleh tanda tangan CV AL pada Berita Acara Pembahasan Akhir (BA Pembahasan Akhir). Di sisi lain, CV AL membantah keras adanya penjualan lokal dan menyatakan bahwa tanda tangan tersebut diberikan di bawah tekanan (paksaan) serta ancaman pemeriksaan tahun pajak lainnya. CV AL menegaskan bahwa seluruh operasionalnya ditujukan untuk ekspor ke Timor Leste tanpa memiliki gudang penyimpanan di Indonesia.
Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa bukti yang diajukan CV AL berupa dokumen ekspor yang lengkap (PO, Bill of Lading, PEB) memiliki bobot pembuktian yang jauh lebih kuat dibandingkan asumsi Terbanding. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal menunjukkan rincian per pos sengketa atau kertas kerja yang mendasari angka koreksi tersebut. Terkait BA Pembahasan Akhir, Majelis merujuk pada prinsip hukum perdata mengenai keabsahan kesepakatan; jika terdapat unsur paksaan, maka kesepakatan tersebut cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar tunggal dalam menetapkan pajak.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa asas kebenaran materiil dalam perpajakan berdiri di atas formalitas administratif. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak eksportir bahwa dokumentasi ekspor yang sinkron adalah pertahanan utama dalam menghadapi koreksi pajak berbasis asumsi. Majelis Hakim akhirnya mengabulkan seluruh permohonan banding CV AL, mengubah status ketetapan dari Kurang Bayar menjadi Lebih Bayar sebesar Rp209.590.413,00. Akurasi data dalam pemeriksaan dan kepatuhan prosedur oleh otoritas pajak adalah harga mati.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini