Menang Telak di Pengadilan Pajak! CV AL Batalkan Koreksi Miliaran Rupiah Meski Sempat Setuju di Berita Acara Pemeriksaan

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011873.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 16:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak! CV AL Batalkan Koreksi Miliaran Rupiah Meski Sempat Setuju di Berita Acara Pemeriksaan

Sengketa PPN CV AL: Kemenangan Bukti Material Ekspor atas Asumsi dan Paksaan Administratif

Koreksi positif atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didasarkan pada asumsi tanpa rincian perhitungan yang konkret merupakan pelanggaran terhadap standar pemeriksaan dan hak konstitusional Wajib Pajak. Dalam sengketa antara CV AL melawan Direktorat Jenderal Pajak, Majelis Hakim menekankan bahwa Pasal 29 ayat (2) UU KUP mewajibkan pemeriksa untuk memiliki dasar yang kuat sebelum menetapkan pajak terutang, terutama ketika Wajib Pajak mengklaim seluruh transaksinya adalah ekspor yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang valid.

Inti Konflik: Tuduhan Penjualan Lokal vs. Pengakuan di Bawah Tekanan

Inti konflik bermula ketika Terbanding menetapkan koreksi DPP PPN sebesar Rp2.258.215.000,00 atas Masa Pajak Juni 2021 dengan dalih adanya penyerahan lokal yang belum dilaporkan. Terbanding berargumen bahwa koreksi tersebut didasarkan pada ketidakmampuan melakukan tracing atas penghasilan lokal dan diperkuat oleh tanda tangan CV AL pada Berita Acara Pembahasan Akhir (BA Pembahasan Akhir). Di sisi lain, CV AL membantah keras adanya penjualan lokal dan menyatakan bahwa tanda tangan tersebut diberikan di bawah tekanan (paksaan) serta ancaman pemeriksaan tahun pajak lainnya. CV AL menegaskan bahwa seluruh operasionalnya ditujukan untuk ekspor ke Timor Leste tanpa memiliki gudang penyimpanan di Indonesia.

Rasionale Hakim: Supremasi Dokumen Ekspor (PEB) dan Cacat Hukum Kesepakatan

Majelis Hakim dalam resolusinya menyatakan bahwa bukti yang diajukan CV AL berupa dokumen ekspor yang lengkap (PO, Bill of Lading, PEB) memiliki bobot pembuktian yang jauh lebih kuat dibandingkan asumsi Terbanding. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal menunjukkan rincian per pos sengketa atau kertas kerja yang mendasari angka koreksi tersebut. Terkait BA Pembahasan Akhir, Majelis merujuk pada prinsip hukum perdata mengenai keabsahan kesepakatan; jika terdapat unsur paksaan, maka kesepakatan tersebut cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar tunggal dalam menetapkan pajak.

Kesimpulan: Perubahan Status Ketetapan dari Kurang Bayar menjadi Lebih Bayar

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa asas kebenaran materiil dalam perpajakan berdiri di atas formalitas administratif. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak eksportir bahwa dokumentasi ekspor yang sinkron adalah pertahanan utama dalam menghadapi koreksi pajak berbasis asumsi. Majelis Hakim akhirnya mengabulkan seluruh permohonan banding CV AL, mengubah status ketetapan dari Kurang Bayar menjadi Lebih Bayar sebesar Rp209.590.413,00. Akurasi data dalam pemeriksaan dan kepatuhan prosedur oleh otoritas pajak adalah harga mati.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001444.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001451.15/2024/PP/M.XB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001453.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001458.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001462.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012165.16/2022/PP/M.XIIB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011979.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001462.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001467.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014726.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter