Wajib Pajak Menang Lawan DJP: Koreksi Rp. 4,6 Miliar Dianggap Dividen Terselubung Gagal Total di Pengadilan Pajak

PUT-002653.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025 - 27 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 29 Nopember 2025 | 17:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan DJP: Koreksi Rp. 4,6 Miliar Dianggap Dividen Terselubung Gagal Total di Pengadilan Pajak

Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WPDN) terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa kembali menjadi isu sentral sengketa PPh. Kasus PT WST yang menghadapi koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar Rp. 4.671.277.888,00 menyoroti kompleksitas penerapan koreksi sekunder (Secondary Adjustment) dalam rezim Transfer Pricing. Koreksi PPh Pasal 26 ini timbul semata-mata sebagai konsekuensi lanjutan dari koreksi primer laba yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di mana selisih tersebut dianggap sebagai pembagian keuntungan terselubung (Constructive Dividend) kepada entitas afiliasi di luar negeri. Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan PT WST secara tegas membatasi kewenangan fiskus dalam mengenakan Secondary Adjustment tanpa dasar koreksi primer yang terbukti valid.

Inti konflik dalam persidangan ini bermula dari keyakinan DJP yang secara konsisten berpegangan pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Ketentuan ini memberikan mandat kepada DJP untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak, termasuk memperlakukan selisih keuntungan yang dialihkan sebagai dividen terselubung, dan oleh karena itu, wajib dikenakan PPh Pasal 26. Namun, PT WST dengan tegas membantah dasar koreksi tersebut. Perusahaan memaparkan Dokumentasi Transfer Pricing yang menunjukkan bahwa laba operasionalnya telah berada di dalam rentang kewajaran, sehingga tidak ada pengalihan keuntungan yang tidak wajar. Bantahan PT WST tidak hanya berhenti pada pembuktian faktual, tetapi juga menggunakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura sebagai payung hukum, menegaskan bahwa koreksi fiskal tidak memenuhi definisi dividen yang diakui dalam Pasal 10 ayat (3) P3B tersebut.

Dalam telaah hukum yang dilakukan, Majelis Hakim mengambil sikap yang fundamental dengan memfokuskan pembuktian pada akar masalah, yaitu keabsahan koreksi primer. Majelis secara cermat memeriksa bukti-bukti perbandingan yang diajukan oleh PT WST, termasuk analisis fungsional dan pemilihan pembanding. Berdasarkan keyakinan Hakim, Majelis menyimpulkan bahwa PT WST telah berhasil membuktikan bahwa transaksi afiliasinya telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Konsekuensinya, tidak ada Primary Adjustment yang sah. Resolusi Majelis Hakim ini secara yuridis berimplikasi langsung terhadap koreksi sekunder. Jika koreksi induk (koreksi laba) gugur, maka koreksi turunan (PPh Pasal 26 atas dividen terselubung) secara logis dan hukum juga tidak dapat dipertahankan.

Analisis dan dampak putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi praktik Transfer Pricing di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden yang sangat penting bagi Wajib Pajak yang menghadapi Secondary Adjustment, karena menegaskan bahwa pertahanan terbaik adalah pada pembuktian PKKU atas koreksi primer. Jika Wajib Pajak mampu meyakinkan Majelis bahwa labanya sudah wajar, segala koreksi turunan yang didasarkan pada koreksi laba tersebut, termasuk PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend, harus dibatalkan. Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dan menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa pengenaan Secondary Adjustment harus didukung oleh validitas koreksi primer yang teruji secara substansial.

Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi perusahaan multinasional untuk senantiasa memastikan kepatuhan harga transfer secara proaktif dan komprehensif. Peran DJP dalam memberikan pedoman yang jelas mengenai harmonisasi antara ketentuan domestik (termasuk mekanisme Repatriasi di PMK 172/2023) dan P3B juga krusial untuk meminimalkan sengketa di masa mendatang dan mencegah risiko pajak berganda internasional.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter