Ditolak! Pengadilan Pajak Tegaskan Jasa Giro Bukan Objek PPh Final dan Biaya Bunga Harus Dikurangi Penghasilan Deposito

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011995.152023 PPM.XXA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 31 Juli 2026 | 10:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ditolak! Pengadilan Pajak Tegaskan Jasa Giro Bukan Objek PPh Final dan Biaya Bunga Harus Dikurangi Penghasilan Deposito

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Penegasan Perlakuan PPh Jasa Giro dan Biaya Bunga PT BAC

PT BAC (Pemohon Banding) menghadapi penolakan atas permohonan bandingnya terhadap koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2017 oleh Direktur Jenderal Pajak (Terbanding). Putusan PUT-011995.15/2023/PP/M.XXA Tahun 2024 ini menjadi penting karena memberikan penegasan hukum atas dua sengketa kunci: perlakuan PPh atas Jasa Giro dan penerapan aturan pembatasan biaya bunga (interest limitation).

Inti Konflik Koreksi Penghasilan Jasa Giro

Inti konflik pertama berpusat pada koreksi positif penghasilan Jasa Giro sebesar Rp1.332.106,00. Terbanding berargumen bahwa Jasa Giro merupakan objek PPh non-final sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang berbeda dari bunga deposito/tabungan yang diatur sebagai objek PPh Final dalam Pasal 4 ayat (2). Sebaliknya, Pemohon Banding bersikukuh bahwa Jasa Giro seharusnya diperlakukan sebagai PPh Final karena telah dipotong oleh bank.

Resolusi Majelis Hakim dan Karakter Limitatif PPh Final

Resolusi atas sengketa pertama, Majelis Hakim sependapat dengan Terbanding. Majelis menegaskan bahwa ketentuan PPh Final dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh bersifat limitatif hanya untuk bunga deposito dan tabungan. Jasa Giro, yang diterima dari rekening giro, secara hukum merupakan objek PPh non-final. Majelis menyatakan bahwa PPh Pasal 23 yang telah dipotong atas Jasa Giro tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Badan.

Analisis Dampak Putusan Terhadap Klasifikasi Akuntansi dan Perpajakan

Analisis dan dampak putusan ini mengklarifikasi bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri harus membedakan dengan tegas perlakuan akuntansi dan perpajakan antara Jasa Giro (non-final) dan Bunga Deposito (final). Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan koreksi penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh Badan (karena final) menjadi terutang (karena non-final).

Kesimpulan Putusan Pengadilan Pajak

Kesimpulannya, putusan ini memperkuat posisi otoritas pajak dalam membedakan Jasa Giro sebagai penghasilan non-final, mengharuskan Wajib Pajak untuk melaporkannya dalam SPT PPh Badan dan mengkreditkan PPh Pasal 23 yang dipotong.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011551.992024PPM.IXA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012224.132023PPM.XVIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Tidak Dapat Diterima

PUT-013241.162021PPM.VIIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013792.152020PPM.IIA Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000646.162023 PPM.XIVB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013876.152022 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012709.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012455.152023 PPM.XIIB Tahun 2025

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012001.122023 PPM.XXA Tahun 2024

31 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012000.252023 PPM.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

28 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Dita Rahmah Fitri - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

SPT PPh | SE-65/PJ/2013 | KUP

06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter