Vonis Telak Pengadilan Pajak: DJP Tidak Boleh Asal 'Tembak' Koreksi PPh Pasal 23 Pakai Data Ekualisasi Setahun! 

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011701.12/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 11:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Vonis Telak Pengadilan Pajak: DJP Tidak Boleh Asal 'Tembak' Koreksi PPh Pasal 23 Pakai Data Ekualisasi Setahun! 

Sengketa Pajak: Validitas Ekualisasi Biaya dan Prinsip Masa Pajak PT CJM

Sengketa antara PT CJ Feed Medan (CJM) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti batasan wewenang otoritas dalam menerapkan metode ekualisasi biaya sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Fokus utama sengketa ini terletak pada validitas koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 yang didasarkan pada data General Ledger satu tahun penuh.

Inti Konflik: Data Akumulatif Tahunan vs Konsistensi Masa Pajak

Konflik bermula saat Terbanding melakukan ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 menurut buku besar tahunan dengan total pelaporan SPT. Terbanding mengklaim terdapat objek pajak yang belum dipotong dan membebankan seluruh selisih tersebut pada Masa Pajak Desember. Sebaliknya, PT CJM menegaskan bahwa mayoritas biaya dalam akun yang dikoreksi, seperti Internal Event Expense dan Repairs & Maintenance, merupakan natura atau pemakaian stok internal yang bukan merupakan objek pemotongan. Lebih jauh, PT CJM memprotes inkonsistensi administrasi Terbanding yang menggunakan data akumulatif setahun untuk mengoreksi satu masa pajak tertentu.

Pertimbangan Hakim: Cacat Yuridis dalam Pembebanan Selisih Ekualisasi

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Terbanding yang membebankan seluruh selisih ekualisasi tahunan ke dalam satu masa pajak (Desember) adalah cacat secara yuridis formal. Berdasarkan PMK Nomor 183/PMK.03/2015, ketetapan pajak harus mencerminkan keadaan pada masa pajak yang bersangkutan. Terbanding dinilai gagal membuktikan kapan tepatnya saat terutang pajak terjadi untuk setiap transaksi yang dikoreksi.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum Stelsel Masa

Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa metode ekualisasi tidak boleh mengabaikan prinsip stelsel masa. Dampaknya, DJP diwajibkan untuk melakukan penelusuran bukti transaksi secara spesifik per masa pajak sebelum menerbitkan ketetapan. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menegaskan pentingnya pembuktian bahwa akun-akun biaya tertentu tidak selalu berkorelasi dengan objek pemotongan pajak pihak ketiga.

Kesimpulannya, penggabungan data tahunan untuk mengoreksi satu masa pajak tanpa identifikasi waktu yang akurat adalah langkah yang tidak dapat dipertahankan di muka persidangan. Kepatuhan formal otoritas pajak dalam mengikuti tata cara penetapan masa pajak menjadi kunci utama dalam menjaga keadilan bagi Wajib Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011657.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011658.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011659.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002781.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117170.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002769.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011702.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011706.99/2023/PP/M.XB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter