Sengketa antara PT CJ Feed Medan (CJM) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti batasan wewenang otoritas dalam menerapkan metode ekualisasi biaya sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Fokus utama sengketa ini terletak pada validitas koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 yang didasarkan pada data General Ledger satu tahun penuh.
Konflik bermula saat Terbanding melakukan ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 menurut buku besar tahunan dengan total pelaporan SPT. Terbanding mengklaim terdapat objek pajak yang belum dipotong dan membebankan seluruh selisih tersebut pada Masa Pajak Desember. Sebaliknya, PT CJM menegaskan bahwa mayoritas biaya dalam akun yang dikoreksi, seperti Internal Event Expense dan Repairs & Maintenance, merupakan natura atau pemakaian stok internal yang bukan merupakan objek pemotongan. Lebih jauh, PT CJM memprotes inkonsistensi administrasi Terbanding yang menggunakan data akumulatif setahun untuk mengoreksi satu masa pajak tertentu.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan Terbanding yang membebankan seluruh selisih ekualisasi tahunan ke dalam satu masa pajak (Desember) adalah cacat secara yuridis formal. Berdasarkan PMK Nomor 183/PMK.03/2015, ketetapan pajak harus mencerminkan keadaan pada masa pajak yang bersangkutan. Terbanding dinilai gagal membuktikan kapan tepatnya saat terutang pajak terjadi untuk setiap transaksi yang dikoreksi.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa metode ekualisasi tidak boleh mengabaikan prinsip stelsel masa. Dampaknya, DJP diwajibkan untuk melakukan penelusuran bukti transaksi secara spesifik per masa pajak sebelum menerbitkan ketetapan. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menegaskan pentingnya pembuktian bahwa akun-akun biaya tertentu tidak selalu berkorelasi dengan objek pemotongan pajak pihak ketiga.
Kesimpulannya, penggabungan data tahunan untuk mengoreksi satu masa pajak tanpa identifikasi waktu yang akurat adalah langkah yang tidak dapat dipertahankan di muka persidangan. Kepatuhan formal otoritas pajak dalam mengikuti tata cara penetapan masa pajak menjadi kunci utama dalam menjaga keadilan bagi Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini