Raksasa Pakan Ternak Menang Sebagian: Mengapa Pembanding DJP Tak Selalu Relevan dalam Sengketa Transfer Pricing?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011702.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 11:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Raksasa Pakan Ternak Menang Sebagian: Mengapa Pembanding DJP Tak Selalu Relevan dalam Sengketa Transfer Pricing?

Sengketa Pajak: Analisis Transfer Pricing dan Seleksi Pembanding PT CJM

Kasus ini melibatkan PT CJM yang bergerak di sektor manufaktur pakan ternak. Konflik bermula ketika Terbanding menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan alasan bahwa laba operasional Pemohon Banding berada di bawah interquartile range perusahaan sejenis. Terbanding menggunakan perusahaan besar dengan skala ekonomi raksasa sebagai tolok ukur, yang kemudian memicu deviasi margin yang signifikan.

Inti Konflik: Ketidaksepakatan Pemilihan Pembanding dan Kondisi Makroekonomi

Inti konflik terletak pada ketidaksepakatan pemilihan perusahaan pembanding. DJP berargumen bahwa transaksi afiliasi berupa pembelian bahan baku dan pembayaran royalti telah mendistorsi laba bersih Wajib Pajak. Di sisi lain, Wajib Pajak membantah dengan argumen kondisi makroekonomi 2019 yang menekan industri pakan ternak akibat fluktuasi harga komoditas impor. Wajib Pajak menegaskan bahwa pembanding yang dipilih DJP tidak memenuhi uji kesebandingan fungsional dan aset karena adanya perbedaan struktur biaya yang fundamental.

Resolusi Majelis Hakim: Kalkulasi Ulang Berbasis Relevansi

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pandangan yang moderat namun yuridis. Hakim menilai bahwa meskipun Transfer Pricing Documentation telah tersedia, pemilihan pembanding oleh DJP terbukti kurang akurat karena mencampuradukkan entitas dengan profil risiko dan lini bisnis yang tidak sepenuhnya identik. Namun, Majelis juga tidak menerima seluruh argumen Wajib Pajak karena sebagian rendahnya margin dianggap tidak terdokumentasi dengan bukti eksternal yang cukup kuat. Akhirnya, Majelis melakukan kalkulasi ulang dengan menyesuaikan set pembanding yang lebih relevan.

Implikasi Putusan: Substansi Ekonomi di Atas Formalitas Statistik

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa Transfer Pricing, pengujian substansi ekonomi jauh lebih krusial daripada sekadar formalitas statistik. Wajib Pajak harus lebih proaktif dalam mendokumentasikan faktor-faktor spesifik pasar yang memengaruhi profitabilitas agar mampu mematahkan asumsi linearitas margin yang sering digunakan otoritas pajak. Kesimpulannya, akurasi pemilihan pembanding adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa TNMM di Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011657.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011658.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011659.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011701.12/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002781.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117170.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002769.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011706.99/2023/PP/M.XB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter