Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 seringkali dipicu oleh perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan wajib pajak mengenai kualifikasi objek jasa. Dalam perkara ini, Terbanding melakukan koreksi signifikan atas objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2021 milik PT API berdasarkan temuan ekualisasi biaya dalam Buku Besar yang dianggap sebagai penyerahan jasa lain sesuai PMK-141/PMK.03/2015. Namun, argumentasi tersebut dipatahkan melalui pembuktian substansi transaksi di persidangan.
Inti konflik dalam persidangan berpusat pada akurasi ekualisasi yang dilakukan Terbanding terhadap akun biaya pada Buku Besar:
| Pihak | Argumentasi Utama |
|---|---|
| Terbanding (DJP) | Setiap biaya dalam akun jasa di Buku Besar secara otomatis merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong. |
| Pemohon (PT API) | Akun mencakup reimbursement, biaya internal, dan biaya yang sudah dipotong pajak di masa lain (duplikasi). |
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan pentingnya pembuktian material di atas sekadar data formal ekualisasi. Setelah memeriksa bukti dokumen berupa invoice, purchase order, dan bukti potong yang relevan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan secara meyakinkan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2021.
Logika Pembatalan Koreksi:$$\text{Saldo Buku Besar} \neq \text{Otomatis Objek PPh 23}$$$$\text{Ketetapan Pajak} \iff \text{Substansi Ekonomi} + \text{Dokumen Valid}$$
Putusan ini menjadi preseden positif bahwa prinsip substance over form tetap menjadi pilar utama dalam keadilan perpajakan di Indonesia.