Strategi Menangkan Sengketa Transfer Pricing Tanpa TP Doc: Belajar dari Kasus PT ABGTI

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011658.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 12:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menangkan Sengketa Transfer Pricing Tanpa TP Doc: Belajar dari Kasus PT ABGTI

Sengketa Pajak: Koreksi DPP PPN dan Substansi Transfer Pricing PT ABGTI

Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan kepada pihak afiliasi dengan dalih ketidakwajaran margin laba kotor dan ketiadaan dokumen penentuan harga transfer (TP Documentation). Otoritas pajak berargumen bahwa tanpa dokumen formal sesuai PMK-213/PMK.03/2016, Wajib Pajak dianggap gagal membuktikan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa ketiadaan TP Doc tidak serta-merta menggugurkan kewajaran transaksi selama Wajib Pajak mampu membuktikan adanya faktor ekonomi yang substansial.

Inti Konflik: Analisis Fungsional vs. Metode Biaya Plus Terbanding

Dalam persidangan, PT ABGTI berhasil mematahkan argumen Terbanding dengan menyajikan analisis fungsional yang mendalam. Inti konflik terletak pada penggunaan Metode Biaya Plus (Cost Plus Method) oleh Terbanding yang menggunakan pembanding tunggal tanpa mempertimbangkan perbedaan volume dan term of payment. Pemohon Banding membuktikan bahwa volume penjualan kepada afiliasi mencapai 75% dari total penjualan dan dilakukan secara rutin bulanan, yang secara ekonomi membenarkan pemberian margin lebih rendah dibandingkan penjualan eceran kepada pihak independen.

Resolusi Hukum: Bobot Variabel Ekonomi dan Bukti Transaksi Riil

Majelis Hakim sependapat bahwa perbedaan kondisi transaksi, seperti jangka waktu pembayaran yang lebih cepat (15 hari vs 45 hari) dan adanya bukti pinalti akibat penurunan kadar kalori batu bara, merupakan variabel yang sah dalam menentukan harga wajar. Resolusi hukum ini menunjukkan bahwa substansi ekonomi dan bukti transaksi riil memiliki bobot yang sangat kuat di hadapan Majelis Hakim. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mendokumentasikan setiap alasan komersial di balik perbedaan harga, meskipun dalam skala transaksi rutin.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011654.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.15/2022/PP/M.XIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011657.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011659.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011701.12/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002781.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117170.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002769.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011702.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter