Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas penyerahan kepada pihak afiliasi dengan dalih ketidakwajaran margin laba kotor dan ketiadaan dokumen penentuan harga transfer (TP Documentation). Otoritas pajak berargumen bahwa tanpa dokumen formal sesuai PMK-213/PMK.03/2016, Wajib Pajak dianggap gagal membuktikan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa ketiadaan TP Doc tidak serta-merta menggugurkan kewajaran transaksi selama Wajib Pajak mampu membuktikan adanya faktor ekonomi yang substansial.
Dalam persidangan, PT ABGTI berhasil mematahkan argumen Terbanding dengan menyajikan analisis fungsional yang mendalam. Inti konflik terletak pada penggunaan Metode Biaya Plus (Cost Plus Method) oleh Terbanding yang menggunakan pembanding tunggal tanpa mempertimbangkan perbedaan volume dan term of payment. Pemohon Banding membuktikan bahwa volume penjualan kepada afiliasi mencapai 75% dari total penjualan dan dilakukan secara rutin bulanan, yang secara ekonomi membenarkan pemberian margin lebih rendah dibandingkan penjualan eceran kepada pihak independen.
Majelis Hakim sependapat bahwa perbedaan kondisi transaksi, seperti jangka waktu pembayaran yang lebih cepat (15 hari vs 45 hari) dan adanya bukti pinalti akibat penurunan kadar kalori batu bara, merupakan variabel yang sah dalam menentukan harga wajar. Resolusi hukum ini menunjukkan bahwa substansi ekonomi dan bukti transaksi riil memiliki bobot yang sangat kuat di hadapan Majelis Hakim. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mendokumentasikan setiap alasan komersial di balik perbedaan harga, meskipun dalam skala transaksi rutin.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini