Tolak Koreksi DJP! Pengadilan Pajak Menangkan Wajib Pajak Emas, Tanda Terima Emas Batangan Pelanggan Dianggap Cukup Bukti Sah

PUT-000936.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025 - 27 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 16 Nopember 2025 | 15:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tolak Koreksi DJP! Pengadilan Pajak Menangkan Wajib Pajak Emas, Tanda Terima Emas Batangan Pelanggan Dianggap Cukup Bukti Sah

Industri emas perhiasan selalu dihadapkan pada kompleksitas penerapan rezim Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bersifat khusus. Dalam konteks regulasi PPN Emas Perhiasan yang berlaku pada Masa Pajak April 2018, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014, Wajib Pajak (WP) memiliki opsi menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Khusus sebesar 20% dari selisih harga jual dikurangi harga emas batangan 24 karat yang diserahkan pelanggan sebagai pengganti seluruh bahan baku. Kasus PT UBS (sebelumnya PT KGS) ini menyoroti konflik mendasar antara otoritas pajak (DJP) dan WP mengenai kecukupan bukti untuk mengklaim DPP khusus tersebut, di mana DJP melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp. 29.780.750.112,00.

Konflik inti muncul dari perbedaan pandangan atas validitas dokumentasi. PT UBS bersikeras bahwa mereka telah memenuhi persyaratan normatif Pasal 4 ayat (2) PMK-30/2014, didukung oleh Tanda Terima Emas Batangan 24 Karat yang ditandatangani pelanggan, yang secara nyata menunjukkan adanya penggantian bahan baku oleh pemesan. Di sisi lain, DJP secara fundamental menolak keabsahan dokumen internal tersebut. DJP berargumen bahwa tanpa adanya sertifikat emas yang lazim, kebenaran kadar 24 karat pada emas yang dititipkan pelanggan tidak dapat dibuktikan secara kompeten. Lebih lanjut, DJP juga berdalil bahwa secara industri, pasti terjadi susut produksi, yang secara implisit berarti tidak seluruh bahan baku dapat diganti oleh pelanggan, sehingga ketentuan DPP khusus otomatis gugur.

Setelah meninjau seluruh bukti, termasuk Berita Acara Pemeriksaan dan dokumen-dokumen internal PT UBS, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tiba pada resolusi yang menguntungkan PT UBS. Majelis dengan tegas menyatakan keyakinannya terhadap kebenaran dalil PT UBS, terutama terkait mekanisme penyerahan emas batangan 24 karat oleh pelanggan sebagai pengganti bahan baku yang dibuktikan melalui Tanda Terima. Majelis menilai bahwa koreksi DJP yang didasarkan pada asumsi susut produksi, yang tidak memiliki dasar hukum yang relevan dengan formula DPP PPN, adalah tidak berdasar. Majelis menegaskan bahwa PT UBS telah memenuhi syarat substansi untuk menggunakan DPP khusus.

Implikasi dari Putusan Nomor PUT-000936.16/2024/PP/M.IA Tahun 2025 ini sangat signifikan. Putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi PT UBS, khususnya pedagang emas perhiasan, tentang pentingnya validitas dan konsistensi dokumentasi internal dalam menghadapi pemeriksaan pajak, meskipun dokumen tersebut bukan merupakan dokumen formal seperti sertifikat. Majelis telah memberikan penekanan bahwa dalam konteks sengketa, keberhasilan WP terletak pada kemampuan membuktikan kebenaran substansi transaksi di hadapan majelis hakim. Meskipun rezim PPN Emas telah berganti menjadi PPN Besaran Tertentu melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023 dan PMK Nomor 11 Tahun 2025, prinsip pembuktian yang kuat tetap relevan. Putusan ini menjadi preseden penting dalam menguji batas kewenangan fiskus dalam mensyaratkan bukti, sekaligus mengukuhkan hak WP untuk menggunakan ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter