Titik Balik Sengketa PPh Badan: Majelis Tegaskan Biaya Tetap Deductible Walau PPh 21 Belum Dipotong?

PUT-002035.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 – 17 Juli 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 14 Desember 2025 | 22:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Titik Balik Sengketa PPh Badan: Majelis Tegaskan Biaya Tetap <i>Deductible</i> Walau PPh 21 Belum Dipotong?

Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Badan antara PT BFT dan DJP menjadi studi kasus penting mengenai pemisahan isu antara pembebanan biaya (deductibility) dan kepatuhan pemotongan pajak. Wajib Pajak ini berhasil membatalkan seluruh koreksi fiskal dengan keputusan Majelis Hakim yang Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding, khususnya terkait isu Biaya Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan Penghasilan dari Luar Usaha (dana talangan).

Isu utama yang menjadi sorotan adalah koreksi Biaya TKBM. DJP menolak pembebanan biaya ini karena Wajib Pajak dianggap tidak menyediakan bukti yang memadai, termasuk potensi kegagalan dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas upah TKBM. Namun, PT BFT berhasil meyakinkan Majelis bahwa biaya bongkar muat tersebut benar-benar terjadi dan merupakan pengeluaran yang sah serta terikat langsung dengan kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan) perusahaan.

Majelis Hakim memberikan penegasan yang sangat penting: potensi PPh Pasal 21 yang seharusnya diterima negara atas upah TKBM tidak mengubah fakta bahwa biaya tersebut tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto di PPh Badan. Majelis berpendapat bahwa potensi PPh 21 tersebut adalah isu kepatuhan yang seharusnya ditindaklanjuti DJP melalui koreksi terkait objek PPh Pasal 21 yang terpisah, bukan dengan membatalkan deductibility biaya di PPh Badan.

Selain itu, PT BFT juga sukses membatalkan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha yang berasal dari arus uang masuk yang diklaim sebagai dana talangan (reimbursable expenses). Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak mampu menyajikan bukti primer dan formal yang meyakinkan, seperti perjanjian dana talangan, pencatatan utang yang konsisten, dan mekanisme pengembalian, sehingga Majelis menilai arus kas tersebut adalah kewajiban (liability) dan bukan pendapatan (income) perusahaan.

Dengan pembuktian yang sukses di kedua lini sengketa, Majelis memutuskan bahwa seluruh koreksi fiskal yang dilakukan DJP tidak dapat dipertahankan. Keputusan Mengabulkan Seluruhnya Banding menegaskan kembali perhitungan PPh Badan Wajib Pajak ke posisi sebelum adanya koreksi.

Putusan ini menjadi tonggak penting yang membedakan validitas substansi biaya di PPh Badan dari kepatuhan formal PPh pemotongan. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan jasa pihak ketiga, selama mereka mampu membuktikan realisasi biaya dan hubungan 3M secara nyata, biaya tersebut tetap diakui sebagai pengurang penghasilan. Ini memperkuat prinsip bahwa pembuktian substansi biaya lebih dominan daripada masalah formalitas pemotongan dalam menentukan laba kena pajak, sekaligus menekankan pentingnya dokumentasi formal untuk setiap arus kas non-pendapatan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter