Tersandung Pengakuan di Sidang: Koreksi PPh Pasal 23 Rp4,2 Juta Dimenangkan DJP Meskipun Ada Klaim Cacat Prosedur

PUT-005437.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025 - 22 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 28 Desember 2025 | 14:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tersandung Pengakuan di Sidang: Koreksi PPh Pasal 23 Rp4,2 Juta Dimenangkan DJP Meskipun Ada Klaim Cacat Prosedur

Penerapan ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) kembali menjadi isu kritis dalam litigasi perpajakan Indonesia, sebagaimana tergambar dalam Putusan ini. Kasus yang melibatkan PT GB ini menyoroti sengketa atas koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp4.280.184,00 yang bersumber dari pos Hadiah dan Penghargaan serta Jasa Manajemen. Meskipun nilai sengketa tergolong kecil, implikasi putusan ini menjadi penting karena fokus Majelis Hakim tidak terletak pada perdebatan substansi atau prosedur pemeriksaan, melainkan pada mekanisme persidangan itu sendiri.

Inti konflik bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan reklasifikasi koreksi dari PPh Final menjadi PPh Pasal 23, sebuah langkah yang dibantah keras oleh PT GB. DJP berargumen bahwa koreksi ini sah berdasarkan data yang ditemukan dan kegagalan PT GB menunjukkan bukti potong atau Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 yang valid, terutama dari pihak lawan transaksi. Sebaliknya, PT GB menolak koreksi tersebut dengan alasan adanya cacat prosedural karena koreksi baru PPh Pasal 23 tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan tidak dibahas secara memadai. Bantahan materiil juga ditegaskan, di mana PT GB mengklaim kewajiban pemotongan telah ditiadakan oleh kepemilikan SKB PPh Pasal 23 oleh pihak penerima penghasilan.

Dalam proses resolusi sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memilih jalur yang bersifat formal-prosedural. Majelis tidak memasuki pembahasan mendalam mengenai substansi apakah Hadiah, Penghargaan, dan Jasa Manajemen tersebut terutang PPh Pasal 23 atau apakah SKB yang diklaim PT GB itu benar ada. Pertimbangan hukum Majelis secara eksklusif berpegangan pada Pasal 74 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Pasal ini menggariskan bahwa pengakuan atau pernyataan yang disampaikan oleh para pihak di persidangan adalah mengikat dan tidak dapat ditarik kembali tanpa alasan yang kuat.

Analisis putusan menunjukkan bahwa kuasa hukum PT GB pada sidang 28 April 2025 telah menyatakan tidak melanjutkan permohonan banding atas koreksi tersebut. Pernyataan tunggal inilah yang menjadi penentu kekalahan PT GB. Majelis Hakim menilai pernyataan tersebut sebagai pengakuan yang mengikat dan, karena PT GB tidak memberikan alasan kuat untuk menariknya, koreksi DJP secara otomatis dipertahankan. Dampak putusan ini sangat signifikan, menegaskan bahwa manajemen persidangan dan kehati-hatian dalam setiap pernyataan lisan di hadapan Majelis Hakim adalah sama pentingnya, jika tidak lebih penting, daripada argumentasi materiil yang telah disiapkan. Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan adalah perlunya peningkatan kewaspadaan bagi Wajib Pajak dan konsultan dalam setiap tahap litigasi agar kesalahan prosedural di ruang sidang tidak menggugurkan argumentasi substantif yang telah dibangun.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter