Terlambat Terbitkan Faktur Pajak? Hati-hati, Itikad Baik Saja Tidak Cukup untuk Menghapus Denda!

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001671.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 07 Mei 2026 | 17:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terlambat Terbitkan Faktur Pajak? Hati-hati, Itikad Baik Saja Tidak Cukup untuk Menghapus Denda!

Analisis Sengketa PT DP: Batasan Diskresi DJP dalam Pengurangan Sanksi Administrasi

Sengketa ini berfokus pada penolakan permohonan pengurangan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang diajukan oleh PT DP. Persoalan hukum utama muncul ketika Penggugat merasa sanksi tersebut tidak adil karena keterlambatan penerbitan faktur pajak disebabkan oleh kendala teknis, sementara kewajiban pembayaran PPN telah dipenuhi sepenuhnya tanpa merugikan negara. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mempertahankan sanksi tersebut dengan menyatakan bahwa kriteria "kekhilafan atau bukan karena kesalahan" sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP tidak terpenuhi secara objektif dalam kasus ini.

Persidangan: Kepastian Hukum vs. Itikad Baik

Dalam persidangan, terungkap bahwa PT DP memang terbukti secara faktual menerbitkan Faktur Pajak tidak tepat waktu. Argumen Penggugat mengenai ketiadaan kerugian negara dan adanya itikad baik dipatahkan oleh prinsip kepastian hukum. Majelis Hakim menegaskan bahwa wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi merupakan wewenang atributif atau diskresi penuh dari Direktur Jenderal Pajak. Pengadilan Pajak dalam hal ini melakukan pengujian dari sisi formalitas dan prosedur administratif, bukan mengintervensi substansi diskresi kecuali terdapat penyalahgunaan wewenang yang nyata (detournement de pouvoir).

Implikasi: Kepatuhan Administratif Bersifat Mutlak

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa kepatuhan administratif dalam penerbitan Faktur Pajak bersifat mutlak. Pengabaian terhadap tenggat waktu, meskipun tanpa motif penghindaran pajak, tetap berkonsekuensi pada sanksi yang sulit untuk dianulir melalui jalur gugatan jika prosedur formal penerbitan keputusan oleh DJP sudah benar. Hal ini menegaskan pentingnya manajemen kepatuhan pajak yang ketat guna menghindari denda yang signifikan.

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT. KCSI. Kasus ini membuktikan bahwa pembuktian yang kuat atas aspek materiil dapat melumpuhkan argumen formal otoritas pajak. Wajib Pajak disarankan untuk secara rutin melakukan rekonsiliasi dengan pemasok dan memastikan validasi identitas pada saat penerimaan Faktur Pajak guna meminimalisir risiko litigasi di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001670.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004197.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001673.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2018

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004525.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001675.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001694.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004900.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012255.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2024

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001695.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004957.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter