Faktur Pajak Batal atau Hilang: Kapan BUMN Pemungut PPN Tetap Wajib Bayar? Studi Kasus Putusan PUT-004525.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004525.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 07 Mei 2026 | 16:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Faktur Pajak Batal atau Hilang: Kapan BUMN Pemungut PPN Tetap Wajib Bayar? Studi Kasus Putusan PUT-004525.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Penerapan regulasi terkait PPN Pemungutan seringkali menjadi area sengketa yang kompleks, terutama bagi BUMN sebagai entitas yang diwajibkan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai Pasal 16A Undang-Undang PPN. Kasus yang melibatkan BLG (Putusan Nomor PUT-004525.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025) menyoroti ketegangan antara kepatuhan formal administrasi dan pemenuhan kewajiban substansial, dengan nilai sengketa PPN mencapai ratusan juta rupiah akibat koreksi atas kurangnya bukti setoran yang sah dan isu pembatalan faktur.

Konflik Inti: Kepatuhan Formal vs. Bukti Substansial

Konflik inti dalam kasus ini berpangkal pada koreksi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas empat kelompok PPN Pemungutan yang dianggap kurang bayar. DJP berargumen bahwa Pemohon Banding gagal melampirkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Kode Jenis Setoran (KJS) yang tepat atau gagal menyelesaikan proses Pemindahbukuan (Pbk) karena ketidaklengkapan dokumen (SSP Lembar 1 asli). Bagi DJP, kegagalan formil ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012, secara otomatis menjadikan PPN kurang bayar.

Pemohon Banding, di sisi lain, membela diri dengan argumen substansial. Mereka menekankan bahwa PPN telah terbukti masuk ke kas negara (NTPN tersedia) dan kesalahan KJS/Masa Pajak adalah cacat administrasi yang harusnya dapat diselesaikan melalui Pbk. Penolakan Pbk oleh DJP karena hilangnya SSP Lembar 1 asli dianggap tidak sah karena Pemohon Banding wajib menyerahkan SSP tersebut kepada rekanan sesuai ketentuan Pemungut PPN. Selain itu, mereka berhasil membuktikan adanya pembatalan faktur pajak pada beberapa pos, yang secara hukum meniadakan PPN terutang.

Pertimbangan Hakim: Pendekatan Pragmatis dan Substansi

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menunjukkan pendekatan yang pragmatis dan mengutamakan substansi. Majelis menerima bukti BPN/Pbk yang berhasil diselesaikan selama proses Banding serta bukti Pembatalan Faktur. Prinsip yang ditegaskan adalah bahwa jika PPN telah terbukti masuk ke kas negara atau transaksi telah batal, koreksi DJP harus dibatalkan.

Namun, Majelis juga mempertahankan koreksi PPN atas faktur yang belum diterima Pemohon Banding senilai Rp135.253.494,00. Majelis menyatakan bahwa data persandingan DJP yang menunjukkan adanya pelaporan PPN Keluaran oleh lawan transaksi adalah bukti sah bahwa penyerahan BKP/JKP telah terjadi dan PPN telah terutang. Ini menunjukkan bahwa kewajiban Pemungut PPN melekat pada saat terutangnya PPN, bukan pada saat penerimaan faktur pajak.

Implikasi Putusan: Pelajaran bagi Pemungut PPN

Implikasi dari putusan Kabul Sebagian ini memberikan pelajaran penting. Pertama, wajib pajak Pemungut PPN harus berhati-hati dalam proses Pemindahbukuan. Kedua, Majelis Hakim memberikan perlindungan bagi wajib pajak yang mengalami kendala administratif yang dilematis (seperti penyerahan SSP Lembar 1 ke rekanan), namun di saat yang sama menegaskan bahwa fakta penyerahan/jasa yang terbukti melalui data DJP sudah cukup menjadi dasar bagi Pemungut PPN untuk dikenakan kewajiban PPN Pemungutan, meskipun faktur belum di tangan. Oleh karena itu, BUMN dan Bendaharawan wajib memperkuat rekonsiliasi PPN Pemungutan secara proaktif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001670.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001671.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004197.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001673.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2018

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001675.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001694.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004900.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012255.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2024

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001695.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004957.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter