Sengketa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 kerap timbul akibat perbedaan interpretasi otoritas pajak dan Wajib Pajak (WP) mengenai objek dan subtansi transaksi. Dalam putusan nomor PUT-004900.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding BLG terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2017 senilai Rp384.357.487,00, dengan fokus utama pada transaksi jasa yang melibatkan pihak ketiga (Pengusaha Jasa Kepelabuhan) melalui perusahaan Freight Forwarder. Putusan ini menjadi rujukan penting dalam menegaskan prinsip hubungan hukum (privity of contract) dan kebenaran materiil sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 dengan menggunakan teknik ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dengan pos-pos biaya dan data faktur pajak yang diterbitkan oleh penjual/pemberi jasa. Berdasarkan penyandingan data tersebut, Pemeriksa menemukan adanya faktur pajak senilai Rp378.363.700,00 yang diterbitkan oleh PKP pengusaha jasa kepelabuhan (PT Mustika Alam Lestari) yang mengindikasikan adanya transaksi jasa yang belum dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. Terbanding berargumen bahwa faktur pajak adalah bukti transaksi dan Pemohon Banding wajib membuktikan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Pemohon Banding, BLG, membantah koreksi tersebut dengan dalil bahwa faktur pajak senilai Rp378.363.700,00 tersebut bukan merupakan transaksi langsung dengan Pemohon Banding. Jasa kepelabuhan itu diserahkan kepada Perusahaan Freight Forwarder yang dikontrak oleh Pemohon Banding untuk menangani handling impor komoditi. Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka telah memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan kepada perusahaan freight forwarder (pihak yang dikontrak langsung). Konsekuensinya, tidak ada perjanjian atau proses pembayaran antara PKP jasa kepelabuhan dengan Pemohon Banding, sehingga DPP tersebut tidak seharusnya ditagihkan kepada BLG.
Dalam analisisnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerima sebagian besar argumentasi Pemohon Banding terkait transaksi non-direct tersebut. Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP senilai Rp378.363.700,00 tidak dapat dipertahankan.
Keputusan ini didasarkan pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa hubungan pekerjaan atau pemberian jasa antara WP pemberi dan WP penerima terjadi apabila terdapat hubungan secara langsung atau tidak langsung. Dalam konteks ini, Majelis menilai bahwa jika PKP penerbit faktur PPN (jasa kepelabuhan) tidak memiliki hubungan kontraktual atau pembayaran langsung dengan Pemohon Banding, maka DPP tersebut secara hukum tidak dapat dijadikan dasar pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding.
Namun, Majelis Hakim mempertahankan koreksi atas sisa sengketa sebesar Rp5.993.787,00. Meskipun Pemohon Banding mengklaim faktur pajak ini tidak pernah diterima, Majelis mengedepankan asas kebenaran materiil, sebab faktur tersebut telah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding sebagai Pajak Keluaran dalam sistem DJP. Dengan demikian, transaksi tersebut dianggap sah dan objek PPh Pasal 23 tetap dipertahankan.
Putusan ini memberikan dua pelajaran utama. Pertama, ini membatasi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 hanya pada pihak yang memiliki hubungan hukum langsung atau setidaknya dapat dibuktikan melalui alur pembayaran yang jelas sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PP 94 Tahun 2010. Jika tagihan diterbitkan oleh subkontraktor tetapi pembayaran dan kontrak hanya dengan kontraktor utama (freight forwarder), maka subkontraktor tersebut harus menagih PPh Pasal 23 kepada kontraktor utama, bukan pemilik barang.
Kedua, putusan ini memperkuat pentingnya fakta yang telah terekam dalam sistem administrasi pajak (misalnya, pelaporan PPN Keluaran lawan transaksi) sebagai bukti kebenaran materiil di Pengadilan Pajak. Bagi Pemohon Banding, meskipun telah berhasil membatalkan sebagian besar koreksi, kasus ini menekankan perlunya dokumentasi yang rapi, termasuk Bukti Potong PPh Pasal 23 yang lengkap, untuk menjustifikasi setiap pembayaran dan menghindari ekualisasi sepihak oleh pemeriksa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini