Tolak Bayar PPh Pasal 23: Putusan Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Jasa Kepelabuhan karena Tidak Ada Transaksi Langsung dengan Freight Forwarder

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004900.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 07 Mei 2026 | 16:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tolak Bayar PPh Pasal 23: Putusan Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Jasa Kepelabuhan karena Tidak Ada Transaksi Langsung dengan Freight Forwarder

Sengketa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 kerap timbul akibat perbedaan interpretasi otoritas pajak dan Wajib Pajak (WP) mengenai objek dan subtansi transaksi. Dalam putusan nomor PUT-004900.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding BLG terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2017 senilai Rp384.357.487,00, dengan fokus utama pada transaksi jasa yang melibatkan pihak ketiga (Pengusaha Jasa Kepelabuhan) melalui perusahaan Freight Forwarder. Putusan ini menjadi rujukan penting dalam menegaskan prinsip hubungan hukum (privity of contract) dan kebenaran materiil sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 di Indonesia.

Inti Konflik: Faktur PPN vs. Transaksi PPh Pasal 23

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 dengan menggunakan teknik ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dengan pos-pos biaya dan data faktur pajak yang diterbitkan oleh penjual/pemberi jasa. Berdasarkan penyandingan data tersebut, Pemeriksa menemukan adanya faktur pajak senilai Rp378.363.700,00 yang diterbitkan oleh PKP pengusaha jasa kepelabuhan (PT Mustika Alam Lestari) yang mengindikasikan adanya transaksi jasa yang belum dipotong PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding. Terbanding berargumen bahwa faktur pajak adalah bukti transaksi dan Pemohon Banding wajib membuktikan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Pemohon Banding, BLG, membantah koreksi tersebut dengan dalil bahwa faktur pajak senilai Rp378.363.700,00 tersebut bukan merupakan transaksi langsung dengan Pemohon Banding. Jasa kepelabuhan itu diserahkan kepada Perusahaan Freight Forwarder yang dikontrak oleh Pemohon Banding untuk menangani handling impor komoditi. Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka telah memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan kepada perusahaan freight forwarder (pihak yang dikontrak langsung). Konsekuensinya, tidak ada perjanjian atau proses pembayaran antara PKP jasa kepelabuhan dengan Pemohon Banding, sehingga DPP tersebut tidak seharusnya ditagihkan kepada BLG.

Resolusi Hukum Majelis: Prinsip Hubungan Langsung

Dalam analisisnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerima sebagian besar argumentasi Pemohon Banding terkait transaksi non-direct tersebut. Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP senilai Rp378.363.700,00 tidak dapat dipertahankan.

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa hubungan pekerjaan atau pemberian jasa antara WP pemberi dan WP penerima terjadi apabila terdapat hubungan secara langsung atau tidak langsung. Dalam konteks ini, Majelis menilai bahwa jika PKP penerbit faktur PPN (jasa kepelabuhan) tidak memiliki hubungan kontraktual atau pembayaran langsung dengan Pemohon Banding, maka DPP tersebut secara hukum tidak dapat dijadikan dasar pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding.

Namun, Majelis Hakim mempertahankan koreksi atas sisa sengketa sebesar Rp5.993.787,00. Meskipun Pemohon Banding mengklaim faktur pajak ini tidak pernah diterima, Majelis mengedepankan asas kebenaran materiil, sebab faktur tersebut telah dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding sebagai Pajak Keluaran dalam sistem DJP. Dengan demikian, transaksi tersebut dianggap sah dan objek PPh Pasal 23 tetap dipertahankan.

Analisis dan Dampak Putusan

Putusan ini memberikan dua pelajaran utama. Pertama, ini membatasi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 hanya pada pihak yang memiliki hubungan hukum langsung atau setidaknya dapat dibuktikan melalui alur pembayaran yang jelas sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PP 94 Tahun 2010. Jika tagihan diterbitkan oleh subkontraktor tetapi pembayaran dan kontrak hanya dengan kontraktor utama (freight forwarder), maka subkontraktor tersebut harus menagih PPh Pasal 23 kepada kontraktor utama, bukan pemilik barang.

Kedua, putusan ini memperkuat pentingnya fakta yang telah terekam dalam sistem administrasi pajak (misalnya, pelaporan PPN Keluaran lawan transaksi) sebagai bukti kebenaran materiil di Pengadilan Pajak. Bagi Pemohon Banding, meskipun telah berhasil membatalkan sebagian besar koreksi, kasus ini menekankan perlunya dokumentasi yang rapi, termasuk Bukti Potong PPh Pasal 23 yang lengkap, untuk menjustifikasi setiap pembayaran dan menghindari ekualisasi sepihak oleh pemeriksa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001671.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004197.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001673.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2018

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004525.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001675.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001694.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012255.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2024

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001695.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004957.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011384.15/2023/PP/M.IXB

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter