Bukan Jasa Kena Pajak! Mengapa Sharing Fasilitas FSO dan Pipa Antar-KKKS Bebas dari PPN?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001694.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 07 Mei 2026 | 16:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Jasa Kena Pajak! Mengapa Sharing Fasilitas FSO dan Pipa Antar-KKKS Bebas dari PPN?

Analisis Sengketa PT SRMD: Cost Sharing Fasilitas Bersama Bukan Objek PPN

Sengketa PPN atas cost sharing fasilitas bersama kembali menjadi sorotan tajam dalam industri hulu migas Indonesia. Kasus ini berpusat pada koreksi Terbanding atas pemanfaatan fasilitas Floating Storage Offloading (FSO) dan pipa yang melibatkan PT SRMD sebagai Pemohon Banding, di mana otoritas pajak bersikeras mengklasifikasikan transaksi tersebut sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN.

Inti Konflik: Transaksi Komersial vs. Alokasi Biaya (Cost Recovery)

Inti konflik bermula ketika Terbanding menganggap tagihan biaya dari operator fasilitas PT MEPI kepada Pemohon Banding sebagai imbalan atas jasa pelayanan penyimpanan dan penyaluran minyak. Terbanding berargumen bahwa meskipun aset tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN), transaksi antar-kontraktor tetap bersifat komersial. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut murni alokasi biaya (cost sharing) tanpa margin keuntungan, yang dilakukan berdasarkan instruksi SKK Migas demi efisiensi operasional negara (cost recovery).

Resolusi Majelis Hakim: Ketiadaan Unsur Nilai Tambah

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat krusial bagi kepastian hukum industri migas. Majelis menilai bahwa tidak terdapat pemberian layanan atau jasa yang memberikan nilai tambah dari satu pihak ke pihak lain. Hubungan hukum yang terjadi adalah pembebanan biaya bersama sesuai volume produksi masing-masing kontraktor untuk menggunakan fasilitas milik negara. Dengan demikian, Majelis berpendapat tidak ada penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam UU PPN.

Implikasi: Penguatan Posisi KKKS dalam Sinergi Aset

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa esensi dari Jasa Kena Pajak adalah adanya kegiatan pelayanan yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas tersedia untuk dipakai dengan imbalan keuntungan. Dalam skema cost sharing hulu migas yang diatur ketat oleh negara, elemen keuntungan dan kemandirian jasa tersebut hilang. Implikasinya, putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa pembagian beban biaya operasional bersama (pembayaran proporsional) bukan merupakan objek PPN.

Kesimpulannya, kemenangan PT SRMD menegaskan bahwa substansi ekonomi dari cost sharing atas fasilitas bersama dalam skema PSC tidak memenuhi kriteria penyerahan Jasa Kena Pajak. Putusan ini menjadi preseden penting bagi KKKS lain untuk memitigasi risiko koreksi serupa dalam audit perpajakan di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001670.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001671.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004197.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001673.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2018

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004525.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001675.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004900.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012255.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2024

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001695.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004957.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter