Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa penyerahan sisa hasil produksi (scrap) berupa potongan aluminium dari PT CMWI (Kawasan Berikat) kepada PT IST (Kawasan Berikat) merupakan objek PPN yang harus dipungut. Terbanding berargumen bahwa fasilitas PPN tidak dipungut tidak berlaku karena bahan baku asal scrap tersebut bukan berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) dan tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi teknis setingkat Peraturan Menteri Keuangan.
Inti konflik dalam kasus ini terletak pada interpretasi hierarki peraturan perundang-undangan dan definisi sisa hasil produksi yang dapat digunakan kembali (re-usable raw material). Terbanding bersikukuh menggunakan Pasal 31 PMK-147/PMK.04/2011 sebagai dasar hukum untuk menolak fasilitas tersebut. Di sisi lain, Wajib Pajak menegaskan bahwa penyerahan antar Kawasan Berikat (KB ke KB) telah dilindungi oleh Pasal 14 ayat (2) PP 32/2009 yang secara hierarki lebih tinggi dan menyatakan bahwa pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN.
Majelis Hakim dalam resolusinya berpendapat bahwa sisa bahan baku tersebut dikirim ke perusahaan lain di Kawasan Berikat bukan untuk dikonsumsi, melainkan untuk dilebur kembali menjadi bahan baku cair (molten) yang kemudian digunakan kembali dalam proses produksi. Majelis menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah, penyerahan barang antar Tempat Penimbunan Berikat mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN. Hakim juga menilai bahwa penafsiran Terbanding yang membatasi fasilitas hanya untuk bahan baku asal TLDDP tidak relevan dalam konteks penyerahan antar Kawasan Berikat untuk pengolahan lebih lanjut.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi pelaku industri di Kawasan Berikat, khususnya mengenai pemanfaatan sisa hasil produksi. Putusan ini menegaskan bahwa regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Keuangan tidak boleh membatasi atau menegasikan fasilitas yang telah dijamin oleh Peraturan Pemerintah. Secara administratif, kasus ini menjadi preseden bahwa sirkulasi bahan baku antar Kawasan Berikat guna efisiensi produksi tetap merupakan bagian dari kegiatan yang berhak atas insentif fiskal dari pemerintah.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena secara substansi dan legal formal, penyerahan scrap antar Kawasan Berikat memenuhi kriteria fasilitas PPN tidak dipungut. Kemenangan Wajib Pajak dalam kasus ini menunjukkan pentingnya memahami hierarki hukum pajak dalam menghadapi interpretasi sempit dari otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini