Sengketa Fasilitas PPN di Kawasan Berikat: Mengapa Penyerahan Scrap Tetap Berhak Mendapatkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001670.16/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 07 Mei 2026 | 17:39 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Fasilitas PPN di Kawasan Berikat: Mengapa Penyerahan Scrap Tetap Berhak Mendapatkan Fasilitas PPN Tidak Dipungut?

Analisis Sengketa PT CMWI: Fasilitas PPN atas Penyerahan Scrap antar Kawasan Berikat

Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa penyerahan sisa hasil produksi (scrap) berupa potongan aluminium dari PT CMWI (Kawasan Berikat) kepada PT IST (Kawasan Berikat) merupakan objek PPN yang harus dipungut. Terbanding berargumen bahwa fasilitas PPN tidak dipungut tidak berlaku karena bahan baku asal scrap tersebut bukan berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) dan tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi teknis setingkat Peraturan Menteri Keuangan.

Inti Konflik: Hierarki Hukum vs. Interpretasi Teknis PMK

Inti konflik dalam kasus ini terletak pada interpretasi hierarki peraturan perundang-undangan dan definisi sisa hasil produksi yang dapat digunakan kembali (re-usable raw material). Terbanding bersikukuh menggunakan Pasal 31 PMK-147/PMK.04/2011 sebagai dasar hukum untuk menolak fasilitas tersebut. Di sisi lain, Wajib Pajak menegaskan bahwa penyerahan antar Kawasan Berikat (KB ke KB) telah dilindungi oleh Pasal 14 ayat (2) PP 32/2009 yang secara hierarki lebih tinggi dan menyatakan bahwa pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN.

Resolusi Majelis Hakim: Perlindungan Fasilitas Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Majelis Hakim dalam resolusinya berpendapat bahwa sisa bahan baku tersebut dikirim ke perusahaan lain di Kawasan Berikat bukan untuk dikonsumsi, melainkan untuk dilebur kembali menjadi bahan baku cair (molten) yang kemudian digunakan kembali dalam proses produksi. Majelis menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah, penyerahan barang antar Tempat Penimbunan Berikat mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN. Hakim juga menilai bahwa penafsiran Terbanding yang membatasi fasilitas hanya untuk bahan baku asal TLDDP tidak relevan dalam konteks penyerahan antar Kawasan Berikat untuk pengolahan lebih lanjut.

Implikasi: Kepastian Hukum atas Sirkulasi Bahan Baku Industri

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi pelaku industri di Kawasan Berikat, khususnya mengenai pemanfaatan sisa hasil produksi. Putusan ini menegaskan bahwa regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Keuangan tidak boleh membatasi atau menegasikan fasilitas yang telah dijamin oleh Peraturan Pemerintah. Secara administratif, kasus ini menjadi preseden bahwa sirkulasi bahan baku antar Kawasan Berikat guna efisiensi produksi tetap merupakan bagian dari kegiatan yang berhak atas insentif fiskal dari pemerintah.

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena secara substansi dan legal formal, penyerahan scrap antar Kawasan Berikat memenuhi kriteria fasilitas PPN tidak dipungut. Kemenangan Wajib Pajak dalam kasus ini menunjukkan pentingnya memahami hierarki hukum pajak dalam menghadapi interpretasi sempit dari otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001671.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004197.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001673.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2018

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004525.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001675.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001694.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004900.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012255.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2024

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001695.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004957.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter