Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor PUT-004957.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 memberikan penegasan krusial terkait interpretasi Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, terutama mengenai frasa "tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha". Kasus ini melibatkan PT BML (Pemohon Banding) yang Pajak Masukan (PM) nya dikoreksi karena perusahaan melaporkan peredaran usaha Nihil. Koreksi ini, yang berujung pada pengenaan sanksi kenaikan 100% berdasarkan Pasal 13 ayat (3) UU KUP, ditentang keras oleh Wajib Pajak dengan argumen bahwa biaya yang timbul bersifat esensial untuk menjaga status going concern perusahaan.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada dualisme penolakan oleh Terbanding (DJP). DJP menolak pengkreditan secara prosedural karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen lengkap saat pemeriksaan, dan secara substansial karena omzet yang Nihil mengindikasikan tidak adanya hubungan langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pemohon Banding menangkis dengan menunjukkan bahwa meskipun produksi terhenti, biaya seperti gaji karyawan dan jasa konsultasi logistik tetap merupakan bagian dari kegiatan operasional dan FPM yang dikoreksi terbukti sah secara material.
Resolusi hukum yang diberikan Majelis Hakim secara efektif membatalkan argumentasi substantif DJP. Majelis berpendapat bahwa pengertian kegiatan usaha harus diartikan secara luas, meliputi seluruh aktivitas yang menunjang kelangsungan hidup perusahaan, bukan hanya kegiatan yang menghasilkan omzet saat itu juga. Putusan ini berpijak kuat pada hasil konfirmasi PKPM (Pengusaha Kena Pajak Masukan) yang dilakukan oleh Terbanding sendiri, di mana transaksi PPN Masukan sebesar Rp1.450.000,00 tersebut dinyatakan "ada" atau sah. Fakta konfirmasi internal ini mengalahkan dasar koreksi yang hanya mengandalkan ketiadaan omzet, sehingga Majelis mengabulkan seluruh permohonan banding.
Implikasi putusan ini bagi praktik perpajakan menegaskan bahwa keabsahan material Faktur Pajak Masukan yang telah dikonfirmasi oleh otoritas pajak memiliki bobot pembuktian yang superior dibandingkan interpretasi kaku atas Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Putusan ini menjadi preseden penting yang melindungi hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang sah, meskipun perusahaan sedang dalam kondisi penundaan operasional, asalkan dapat membuktikan bahwa pengeluaran tersebut bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Hal ini menjadi pengingat bagi WP untuk selalu menjaga korespondensi dan keabsahan FPM, karena konfirmasi PKPM dapat menjadi kunci sukses dalam litigasi sengketa pengkreditan Pajak Masukan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini