Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Desember 2012 yang mengklasifikasikan alokasi biaya penggunaan fasilitas bersama antara PT Medco E&P Indonesia dan PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Otoritas pajak berargumen bahwa penagihan biaya atas pemanfaatan Floating Storage Offloading (FSO) PB dan JP merupakan penggantian atas jasa yang diberikan, sehingga terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN. Namun, Pemohon Banding menyanggah dengan menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan implementasi instruksi SKK Migas terkait efisiensi biaya operasi melalui skema cost sharing atas Barang Milik Negara (BMN), di mana tidak terdapat margin keuntungan maupun unsur pemberian layanan layaknya hubungan bisnis komersial.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan argumen Pemohon Banding bahwa fasilitas yang digunakan merupakan aset negara yang dioperasikan bersama berdasarkan prinsip efisiensi hulu migas. Secara substansi ekonomi dan hukum, tidak terjadi penyerahan jasa dari satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke KKKS lainnya, melainkan pembagian beban biaya operasi secara proporsional sesuai volume produksi yang dialirkan.
Putusan ini menegaskan bahwa tanpa adanya unsur layanan atau nilai tambah yang diberikan secara aktif, skema pengembalian biaya (reimbursement/cost sharing) atas fasilitas bersama tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan JKP yang menjadi objek PPN. Implikasinya, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri hulu migas dalam menjalankan sinergi pemanfaatan aset tanpa kekhawatiran adanya beban pajak ganda atas alokasi biaya operasional.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini