Bukan Penyerahan Jasa: Mengapa Alokasi Biaya Antar-KKKS Bebas PPN? Analisis Putusan PT SRMD

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001695.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 07 Mei 2026 | 15:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Penyerahan Jasa: Mengapa Alokasi Biaya Antar-KKKS Bebas PPN? Analisis Putusan PT SRMD

Analisis Sengketa PT Medco E&P: Kepastian PPN atas Cost Sharing Fasilitas Bersama Migas

Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Desember 2012 yang mengklasifikasikan alokasi biaya penggunaan fasilitas bersama antara PT Medco E&P Indonesia dan PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Otoritas pajak berargumen bahwa penagihan biaya atas pemanfaatan Floating Storage Offloading (FSO) PB dan JP merupakan penggantian atas jasa yang diberikan, sehingga terutang PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN. Namun, Pemohon Banding menyanggah dengan menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan implementasi instruksi SKK Migas terkait efisiensi biaya operasi melalui skema cost sharing atas Barang Milik Negara (BMN), di mana tidak terdapat margin keuntungan maupun unsur pemberian layanan layaknya hubungan bisnis komersial.

Substansi Hukum: Pembagian Beban Biaya vs. Penyerahan Jasa

Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan argumen Pemohon Banding bahwa fasilitas yang digunakan merupakan aset negara yang dioperasikan bersama berdasarkan prinsip efisiensi hulu migas. Secara substansi ekonomi dan hukum, tidak terjadi penyerahan jasa dari satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ke KKKS lainnya, melainkan pembagian beban biaya operasi secara proporsional sesuai volume produksi yang dialirkan.

Resolusi Hakim: Ketiadaan Unsur Layanan dan Nilai Tambah

Putusan ini menegaskan bahwa tanpa adanya unsur layanan atau nilai tambah yang diberikan secara aktif, skema pengembalian biaya (reimbursement/cost sharing) atas fasilitas bersama tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan JKP yang menjadi objek PPN. Implikasinya, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri hulu migas dalam menjalankan sinergi pemanfaatan aset tanpa kekhawatiran adanya beban pajak ganda atas alokasi biaya operasional.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004197.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-001673.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2018

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004525.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001675.16/2018/PP/M.IVA Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001694.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004900.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012255.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2024

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004957.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011384.15/2023/PP/M.IXB

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001698.16/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter