Terjebak Data Lawan Transaksi: Mengapa Bukti Potong PPh 23 Bisa Menjadi Jerat Pajak Pertambahan Nilai?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006645.16/2023/PP/M. XIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 21 Mei 2026 | 09:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terjebak Data Lawan Transaksi: Mengapa Bukti Potong PPh 23 Bisa Menjadi Jerat Pajak Pertambahan Nilai?

Analidis Yuridis: Kekuatan Hukum Data Potput Pihak Ketiga dan Implikasi Doktrin Korelasi Pajak Terikat

Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Juni 2020 terhadap PT MMS berdasarkan data konfirmasi Bukti Potong PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh PT I Tbk. Terbanding berargumen bahwa adanya pemotongan pajak oleh pihak ketiga merupakan bukti konkret adanya penyerahan jasa yang seharusnya dipungut PPN-nya oleh Wajib Pajak, namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Meskipun PT MMS menyanggah dengan alasan tidak pernah menerima pembayaran atau menerbitkan invoice, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda.

Inti Konflik: Autentisitas Interkoneksi Data DJP vs. Sanggahan Administrasi Internal

Akar persidangan ini menguji apakah pembukuan yang tidak mencatat suatu transaksi (*omission*) otomatis membatalkan utang pajak ketika sistem negara mencatat sebaliknya:

  • Pendekatan Terbanding (DJP): Otoritas pajak memperlakukan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh PT Indosat Tbk sebagai bukti fisik terjadinya penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Melalui sistem konfirmasi nasional, data tersebut berstatus valid dan dinilai secara otomatis memicu kewajiban pemungutan PPN Keluaran bagi PT MMS secara jabatan.
  • Argumen Pemohon Banding (PT MMS): PT MMS menyanggah keras koreksi tersebut dengan dalih pembukuan internal. Perusahaan menyatakan tidak pernah menerbitkan fungsional dokumen seperti akun invoice atau Faktur Pajak, tidak memegang fisik Bukti Potong, serta tidak pernah menerima aliran pembayaran di rekening bank dari PT Indosat Tbk. Pembeli dianggap menerbitkan berkas tersebut secara sepihak.

Resolusi Majelis Hakim: Supremasi Bukti Eksternal Sah dan Keterikatan Omzet PPh-PPN

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak sanggahan PT MMS dan Mempertahankan Seluruh Koreksi Terbanding berdasarkan pertimbangan hukum berikut:

  1. Tingginya Bobot Bukti Otentik Sistem Nasional: Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menekankan validitas data pihak ketiga yang telah dikonfirmasi dan dilaporkan secara sah dalam sistem perpajakan nasional. Penolakan Pemohon Banding yang hanya didasarkan pada argumen administratif internal tanpa bukti lawan yang kuat (conclusive evidence) tidak cukup untuk menggugurkan hasil konfirmasi tersebut.
  2. Penerapan Doktrin Cross-Tax Correlation: Keputusan ini selaras dengan putusan sengketa PPh Badan terkait yang juga mempertahankan koreksi tersebut, menegaskan bahwa data potput (potong pungut) pihak ketiga memiliki bobot pembuktian yang signifikan dalam menentukan omzet yang terutang pajak. Jika dalam persidangan PPh Badan omset tersebut telah dinyatakan sah dan dipertahankan, maka secara hukum Pajak Keluaran PPN-nya wajib mengikuti secara linier.

Dampak & SOP Mitigasi Risiko bagi Korporasi

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi manajemen kepatuhan pajak korporasi mengenai cara menghadapi ekualisasi *data matching*:

  • Wajib Pajak tidak lagi bisa berlindung di balik dalih ketiadaan arsip internal (*invoice*/arus kas) apabila data eksternal lawan transaksi telah dilaporkan secara sah dan diakui oleh pengadilan pada rumpun jenis pajak lainnya (PPh Badan).
  • SOP Pre-emptive Tax Reconciliation: Untuk mengamankan perusahaan dari risiko koreksi berantai akibat pelaporan sepihak, tim Tax Compliance wajib memantau menu "Unutilized WHT Data" (Kumpulan Data Potput Pihak Ketiga) di portal DJP Online secara bulanan. Apabila ditemukan adanya entitas lain (seperti vendor/konsumen) yang menerbitkan Bukti Potong PPh Pasal 23 atas nama perusahaan tanpa adanya transaksi riil, perusahaan harus segera **mengirimkan surat penolakan tertulis resmi, meminta pihak pembayar melakukan pembatalan e-Bupot, atau membuat Surat Pernyataan Sanggahan Bermeterai** sebelum kasus tersebut masuk ke tahap pemeriksaan pajak agar posisi pembuktian terbalik di pengadilan menjadi kuat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002232.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003049.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003133.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004506.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005920.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006726.15/2023/PP/M.IB Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006863.10/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007136.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

24 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008470.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter