Syarat Loco Gudang Bukan Penghalang Fasilitas PPN: Belajar dari Kemenangan PT KSI di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001949.16/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 17:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Syarat Loco Gudang Bukan Penghalang Fasilitas PPN: Belajar dari Kemenangan PT KSI di Pengadilan Pajak

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO) seringkali berfokus pada pembuktian fisik barang ke Kawasan Berikat sesuai Pasal 16B UU PPN. Dalam kasus PT Kencana Sawit Indonesia (KSI), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 21,58 miliar karena meragukan fasilitas PPN Tidak Dipungut atas penyerahan kepada Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB). Persoalan utama terletak pada perbedaan interpretasi antara syarat penyerahan barang (loco gudang) dengan realitas fisik pemasukan barang ke kawasan pabean.
Inti konflik ini bermula ketika Terbanding mereklasifikasi penyerahan CPO PT KSI kepada PT Wilmar Nabati Indonesia dari "Tidak Dipungut" menjadi "Dipungut Sendiri". Terbanding berargumen bahwa karena kontrak menggunakan syarat Loco Gudang Penjual, maka penyerahan hak terjadi di luar Kawasan Berikat. Selain itu, Terbanding meragukan integritas barang selama pengiriman jauh yang dianggap dapat merusak kadar Free Fatty Acid (FFA). Sebaliknya, PT KSI menegaskan bahwa hak atas fasilitas melekat pada tujuan akhir barang, yang dibuktikan dengan dokumen pabean BC 4.0 yang telah divalidasi oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum yang krusial dengan memprioritaskan bukti materiil di atas formalitas kontrak komersial. Majelis menyatakan bahwa syarat loco atau franco hanyalah masalah alokasi risiko dan biaya pengiriman, bukan penentu fasilitas perpajakan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen BC 4.0 yang berstatus "Selesai Masuk", Slip Timbangan, dan Laporan Arus Barang, Majelis meyakini bahwa CPO tersebut benar-benar telah sampai dan digunakan di Kawasan Berikat pembeli.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa dokumen BC 4.0 merupakan bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum tinggi dalam sengketa fasilitas PPN. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT KSI menunjukkan pentingnya integrasi dokumen logistik dengan dokumen perpajakan. Kesimpulannya, sepanjang prosedur pabean dijalankan dengan benar dan bukti fisik tersedia, perbedaan syarat penyerahan dalam kontrak tidak dapat menggugurkan hak Wajib Pajak atas fasilitas PPN Tidak Dipungut.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001951.16/2018/PP/M XXA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001832.16/2018/PP/M.XVIB Tahun 2024

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001676.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2018

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007420.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001670.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118059.99/2017/PP/M.XIIA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter