Sengketa pengkreditan Pajak Masukan (PM) pada industri kelapa sawit terintegrasi kembali menemui titik terang melalui putusan ini. Fokus utama perkara terletak pada interpretasi Pasal 9 ayat (5) dan (6) UU PPN jo. PP Nomor 1 Tahun 2012 mengenai pemisahan penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN. Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas PM unit kebun dengan dalih Tandan Buah Segar (TBS) merupakan barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga biaya perolehannya tidak dapat dikreditkan sesuai prinsip matching cost against revenue.
Konflik meruncing saat PT KSI (Pemohon Banding) menegaskan statusnya sebagai perusahaan terintegrasi (integrated) yang mengolah seluruh hasil kebun sendiri menjadi Crude Palm Oil (CPO) and Palm Kernel (PK). Argumen WP bertumpu pada preseden hukum kuat, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013, yang membatalkan status "dibebaskan" bagi komoditas pertanian strategis. WP berpendapat bahwa karena output akhir (CPO/PK) adalah Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN, maka seluruh input di unit kebun memiliki hubungan langsung dengan penyerahan terutang tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan WP dan mengadopsi rasio decidendi dari Putusan MA 70P/HUM/2013. Hakim menegaskan bahwa penyerahan TBS oleh pengusaha pertanian kini berstatus terutang PPN. Dalam konteks perusahaan terintegrasi, unit kebun dan pabrik adalah satu kesatuan kegiatan usaha. Selama TBS tidak dijual ke pihak ketiga namun diolah menjadi CPO/PK, maka Pajak Masukan untuk unit kebun merupakan bagian tak terpisahkan dari proses produksi barang yang terutang PPN.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agribisnis bahwa hak pengkreditan Pajak Masukan tidak boleh hilang selama terdapat hubungan langsung dengan mata rantai produksi BKP. Secara implikasi, DJP tidak dapat lagi memisahkan secara kaku (ring-fencing) Pajak Masukan antara unit kebun dan unit pengolahan pada perusahaan terintegrasi pasca-Putusan MA 70P/HUM/2013. Kemenangan ini menegaskan pentingnya pembuktian arus barang yang solid dalam persidangan untuk menunjukkan integritas proses bisnis dari hulu ke hilir.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini