Sengketa harga transfer antara PT Volac Wilmar Feed Ingredients Indonesia (PT VWFI) melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpusat pada penentuan harga wajar atas transaksi pembelian bahan baku dari afiliasi luar negeri, Volac Wilmar Feed Ingredients Ltd. Fokus utama perkara ini adalah pada penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan regulasi turunan mengenai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Konflik muncul ketika Terbanding (DJP) melakukan koreksi signifikan senilai Rp63,8 miliar terhadap nilai pembelian bahan baku Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020.
Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi dan pemilihan data pembanding dalam analisis transfer pricing. Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) pada tingkat entitas (aggregated) dengan data pembanding dari database Osiris yang menghasilkan margin laba operasi jauh di atas capaian Pemohon Banding. Sebaliknya, Pemohon Banding mempertahankan argumentasi bahwa sebagai entitas manufaktur yang baru beroperasi (start-up phase), profil risiko dan fungsi mereka berbeda secara fundamental dengan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya-biaya awal operasional secara logis menekan margin laba, sehingga perbandingan langsung tanpa penyesuaian yang akurat adalah cacat secara metodologis.
Majelis Hakim dalam resolusinya melakukan penelaahan mendalam terhadap kualitas data pembanding. Hakim berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan tingkat kesebandingan yang memadai antara perusahaan pembanding yang dipilih dengan profil fungsional Pemohon Banding. Pengadilan menekankan bahwa dalam aplikasi TNMM, pemilihan pembanding tidak boleh hanya didasarkan pada kesamaan industri secara umum, tetapi harus mempertimbangkan kondisi spesifik ekonomi dan tahapan bisnis Wajib Pajak. Hakim menilai analisis yang disajikan Pemohon Banding dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) lebih akurat dan mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya (arm’s length).
Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali pentingnya dokumentasi transfer pricing yang robust dan analisis kesebandingan yang sangat spesifik. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini memberikan pelajaran bahwa ketersediaan data internal yang kuat dan penjelasan mengenai siklus bisnis (seperti fase awal operasi) merupakan alat pertahanan utama saat menghadapi audit pajak. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi otoritas pajak untuk tidak melakukan generalisasi data pembanding tanpa melakukan penyesuaian substansial terhadap perbedaan fungsi, aset, dan risiko (FAR).
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena analisis kesebandingan yang dilakukan DJP dianggap tidak memenuhi standar akurasi PKKU. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi investor bahwa Pengadilan Pajak mengedepankan substansi ekonomi dan validitas data dalam memutus sengketa transfer pricing yang kompleks.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini