Strategi PT VWFI Menangkan Sengketa Transfer Pricing: Mengapa Pemilihan Perusahaan Pembanding Menjadi Kunci Kemenangan di Pengadilan Pajak? 

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007411.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 16:09 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT VWFI Menangkan Sengketa Transfer Pricing: Mengapa Pemilihan Perusahaan Pembanding Menjadi Kunci Kemenangan di Pengadilan Pajak? 

Sengketa Transfer Pricing: Pembelian Bahan Baku, Risiko Fase Start-up, dan Analisis Kesebandingan PT VWFI

Sengketa harga transfer antara PT Volac Wilmar Feed Ingredients Indonesia (PT VWFI) melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpusat pada penentuan harga wajar atas transaksi pembelian bahan baku dari afiliasi luar negeri, Volac Wilmar Feed Ingredients Ltd. Fokus utama perkara ini adalah pada penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan regulasi turunan mengenai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Konflik muncul ketika Terbanding (DJP) melakukan koreksi signifikan senilai Rp63,8 miliar terhadap nilai pembelian bahan baku Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020.

Inti Konflik: Metodologi TNMM Aggregated vs Profil Fungsional Fase Start-up

Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi dan pemilihan data pembanding dalam analisis transfer pricing. Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) pada tingkat entitas (aggregated) dengan data pembanding dari database Osiris yang menghasilkan margin laba operasi jauh di atas capaian Pemohon Banding. Sebaliknya, Pemohon Banding mempertahankan argumentasi bahwa sebagai entitas manufaktur yang baru beroperasi (start-up phase), profil risiko dan fungsi mereka berbeda secara fundamental dengan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya-biaya awal operasional secara logis menekan margin laba, sehingga perbandingan langsung tanpa penyesuaian yang akurat adalah cacat secara metodologis.

Resolusi Majelis Hakim: Validitas Data Pembanding dan Akurasi TP Doc

Majelis Hakim dalam resolusinya melakukan penelaahan mendalam terhadap kualitas data pembanding. Hakim berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan tingkat kesebandingan yang memadai antara perusahaan pembanding yang dipilih dengan profil fungsional Pemohon Banding. Pengadilan menekankan bahwa dalam aplikasi TNMM, pemilihan pembanding tidak boleh hanya didasarkan pada kesamaan industri secara umum, tetapi harus mempertimbangkan kondisi spesifik ekonomi dan tahapan bisnis Wajib Pajak. Hakim menilai analisis yang disajikan Pemohon Banding dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) lebih akurat dan mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya (arm’s length).

Implikasi: Pentingnya Analisis FAR dan Pertahanan Siklus Bisnis

Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali pentingnya dokumentasi transfer pricing yang robust dan analisis kesebandingan yang sangat spesifik. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini memberikan pelajaran bahwa ketersediaan data internal yang kuat dan penjelasan mengenai siklus bisnis (seperti fase awal operasi) merupakan alat pertahanan utama saat menghadapi audit pajak. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi otoritas pajak untuk tidak melakukan generalisasi data pembanding tanpa melakukan penyesuaian substansial terhadap perbedaan fungsi, aset, dan risiko (FAR).

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena analisis kesebandingan yang dilakukan DJP dianggap tidak memenuhi standar akurasi PKKU. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi investor bahwa Pengadilan Pajak mengedepankan substansi ekonomi dan validitas data dalam memutus sengketa transfer pricing yang kompleks.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter