Strategi PT HI Menangkan Sengketa PPN Rp74 Miliar: Mengapa Reimbursement Antar-Perusahaan Bukan Objek Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013610.16/2022/PP/M XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 15:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT HI Menangkan Sengketa PPN Rp74 Miliar: Mengapa Reimbursement Antar-Perusahaan Bukan Objek Pajak?

Sengketa Pajak: Klasifikasi PPN atas Reimbursement dan Intercompany Receivable PT HI

Sengketa PPN senilai Rp74,8 miliar antara PT Halliburton Indonesia (PT HI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada interpretasi Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN mengenai definisi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Otoritas pajak melakukan koreksi DPP PPN atas transaksi dalam akun Intercompany Receivable dengan dalih bahwa aktivitas tersebut merupakan penyerahan jasa manajemen kepada afiliasi di luar negeri yang tidak memenuhi kriteria ekspor JKP bertarif 0% sebagaimana diatur dalam PMK 32/2019.

Inti Konflik: Penggantian Biaya vs Penyerahan Jasa Kena Pajak

Inti konflik ini terletak pada klasifikasi transaksi Employee Expense Claim, Payroll Charges, dan Vendor Cost Allocation. Terbanding berargumen bahwa setiap aliran dana dari luar negeri ke dalam negeri yang berkaitan dengan pemanfaatan JKP di luar daftar PMK 32/2019 wajib dipungut PPN 10%. Sebaliknya, PT HI secara konsisten membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah reimbursement murni (penggantian biaya) tanpa adanya mark-up atau nilai tambah. Perusahaan menegaskan bahwa mereka hanya bertindak sebagai pihak yang menalangi biaya untuk kepentingan operasional afiliasi, sehingga tidak terjadi penyerahan jasa yang menjadi syarat mutlak terutangnya PPN.

Resolusi Majelis Hakim: Substansi Ekonomi di Atas Formalitas Akun

Majelis Hakim dalam resolusinya mengedepankan prinsip substansi ekonomi di atas formalitas akun. Berdasarkan uji bukti yang mendalam terhadap general ledger, faktur vendor asli, dan bukti pelunasan, Majelis tidak menemukan adanya kontrak pemberian jasa manajemen. Hakim berpendapat bahwa reimbursement tanpa tambahan imbalan (at cost) bukan merupakan objek PPN karena tidak memenuhi unsur penyerahan JKP. Amar putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding ini menegaskan bahwa penagihan kembali biaya talangan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyerahan jasa.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum bagi Transaksi Biaya Bersama

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak multinasional yang sering melakukan transaksi biaya bersama (cost sharing atau reimbursement). Kunci kemenangan PT HI terletak pada kekuatan dokumentasi yang mampu memisahkan antara biaya talangan vendor pihak ketiga dengan aktivitas pemberian jasa internal perusahaan. Hal ini menjadi preseden penting bahwa otoritas pajak tidak dapat secara otomatis mengenakan PPN atas seluruh penerimaan dana dari afiliasi tanpa membuktikan adanya aktivitas penyerahan jasa yang nyata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter