Strategi PT HI Menangkan Sengketa PPh Pasal 26: Bukti Eksistensi Jasa Manajemen Global Jadi Kunci Utama

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011682.13/2023/PP/M XVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 09:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT HI Menangkan Sengketa PPh Pasal 26: Bukti Eksistensi Jasa Manajemen Global Jadi Kunci Utama

Sengketa Pajak: Management Fee, Benefit Test, dan Supremasi P3B PT HI

Sengketa bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi atas biaya Management Fee yang dibayarkan PT HI kepada afiliasinya di Belanda, Halliburton B.V., dengan alasan gagal memenuhi pengujian manfaat (benefit test). Otoritas pajak berargumen bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) karena PT HI dianggap tidak dapat membuktikan rincian aktivitas jasa yang spesifik dan manfaat ekonomi langsung bagi operasional di Indonesia. Selain itu, DJP mengklasifikasikan jasa tersebut sebagai aktivitas pemegang saham (shareholder activities) yang secara regulasi tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan.

Inti Konflik: Shareholder Activities vs Jasa Manajemen Esensial

Di sisi lain, PT HI menegaskan bahwa jasa Regional Management Oversight yang diterima merupakan komponen krusial untuk menjaga standar operasional global dan efisiensi manajemen. PT HI membantah klasifikasi shareholder activities dengan menyajikan dokumentasi harga transfer (TP Documentation) yang mendalam, termasuk bukti korespondensi dan laporan kegiatan yang menunjukkan adanya penyerahan jasa secara nyata. Secara yuridis, PT HI berpegang pada Pasal 7 P3B Indonesia-Belanda, yang menyatakan bahwa laba usaha hanya dapat dipajaki di negara domisili sepanjang tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Pertimbangan Hakim: Pembuktian Substansi dan Hak Pemajakan P3B

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan bobot signifikan pada bukti-bukti dokumen yang diajukan oleh PT HI. Hakim menilai bahwa eksistensi jasa telah terbukti dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan, sehingga tidak tepat jika dikategorikan sebagai aktivitas pemegang saham semata. Lebih lanjut, Majelis Hakim menegaskan supremasi hukum perjanjian internasional (Tax Treaty) dalam menentukan hak pemajakan. Karena Halliburton B.V. tidak memiliki BUT di Indonesia, maka pembayaran jasa manajemen tersebut merupakan laba usaha yang hak pemajakannya berada sepenuhnya di Belanda, sehingga pengenaan PPh Pasal 26 oleh DJP dibatalkan.

Implikasi Putusan: Pentingnya Dokumentasi dalam Transaksi Afiliasi

Putusan ini memberikan pesan kuat bagi wajib pajak multinasional mengenai pentingnya menjaga ketersediaan dokumen pendukung (supporting documents) yang membuktikan manfaat ekonomi dari jasa intra-grup. Kemenangan PT HI menegaskan bahwa penerapan prinsip kewajaran harus didasarkan pada substansi ekonomi dan bukti formal yang kuat, bukan sekadar asumsi administratif. Bagi praktisi pajak, kasus ini memperjelas batas antara jasa manajemen yang bermanfaat dengan aktivitas pemegang saham dalam konteks transaksi afiliasi lintas batas.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter