Sengketa bermula ketika otoritas pajak melakukan koreksi atas biaya Management Fee yang dibayarkan PT HI kepada afiliasinya di Belanda, Halliburton B.V., dengan alasan gagal memenuhi pengujian manfaat (benefit test). Otoritas pajak berargumen bahwa pembayaran tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) karena PT HI dianggap tidak dapat membuktikan rincian aktivitas jasa yang spesifik dan manfaat ekonomi langsung bagi operasional di Indonesia. Selain itu, DJP mengklasifikasikan jasa tersebut sebagai aktivitas pemegang saham (shareholder activities) yang secara regulasi tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan.
Di sisi lain, PT HI menegaskan bahwa jasa Regional Management Oversight yang diterima merupakan komponen krusial untuk menjaga standar operasional global dan efisiensi manajemen. PT HI membantah klasifikasi shareholder activities dengan menyajikan dokumentasi harga transfer (TP Documentation) yang mendalam, termasuk bukti korespondensi dan laporan kegiatan yang menunjukkan adanya penyerahan jasa secara nyata. Secara yuridis, PT HI berpegang pada Pasal 7 P3B Indonesia-Belanda, yang menyatakan bahwa laba usaha hanya dapat dipajaki di negara domisili sepanjang tidak terdapat Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan bobot signifikan pada bukti-bukti dokumen yang diajukan oleh PT HI. Hakim menilai bahwa eksistensi jasa telah terbukti dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan, sehingga tidak tepat jika dikategorikan sebagai aktivitas pemegang saham semata. Lebih lanjut, Majelis Hakim menegaskan supremasi hukum perjanjian internasional (Tax Treaty) dalam menentukan hak pemajakan. Karena Halliburton B.V. tidak memiliki BUT di Indonesia, maka pembayaran jasa manajemen tersebut merupakan laba usaha yang hak pemajakannya berada sepenuhnya di Belanda, sehingga pengenaan PPh Pasal 26 oleh DJP dibatalkan.
Putusan ini memberikan pesan kuat bagi wajib pajak multinasional mengenai pentingnya menjaga ketersediaan dokumen pendukung (supporting documents) yang membuktikan manfaat ekonomi dari jasa intra-grup. Kemenangan PT HI menegaskan bahwa penerapan prinsip kewajaran harus didasarkan pada substansi ekonomi dan bukti formal yang kuat, bukan sekadar asumsi administratif. Bagi praktisi pajak, kasus ini memperjelas batas antara jasa manajemen yang bermanfaat dengan aktivitas pemegang saham dalam konteks transaksi afiliasi lintas batas.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini