Sengketa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 antara PT HI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas biaya reallocation atau management fee sebesar Rp2.316.591.956,00. Terbanding melakukan koreksi karena menganggap Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat ekonomis dan rincian alokasi biaya secara memadai sesuai dengan regulasi transfer pricing yang diatur dalam PER-32/PJ/2011 dan PMK 213/PMK.03/2016. Isu utama dalam kasus ini adalah apakah jasa manajemen yang diberikan oleh afiliasi luar negeri (Halliburton Energy Services Inc., USA) benar-benar memberikan nilai tambah atau manfaat bagi operasional Pemohon Banding di Indonesia atau sekadar pengalihan laba.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menilai bahwa dokumen yang diserahkan Pemohon Banding hanya bersifat administratif umum dan tidak menunjukkan aktivitas jasa yang spesifik dinikmati oleh entitas di Indonesia. Terbanding menekankan pada "uji manfaat" (benefit test) dan "uji substansi", di mana mereka berargumen bahwa beban tersebut tidak memenuhi kriteria biaya yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh. Sebaliknya, PT HI membantah dengan menyatakan bahwa jasa tersebut nyata, mencakup fungsi legal, IT, HR, dan administrasi terpusat yang menciptakan efisiensi biaya secara global. Pemohon Banding menyajikan Intercompany Services Agreement, rincian perhitungan biaya berdasarkan metode cost-to-cost tanpa mark-up, serta bukti aktivitas jasa lainnya untuk memperkuat argumen bahwa jasa tersebut bukan merupakan aktivitas stewardship semata.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot signifikan pada bukti dokumenter yang disajikan oleh Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa eksistensi jasa telah terbukti melalui ketersediaan kontrak dan dokumentasi pendukung yang menunjukkan peran kantor pusat dalam menyediakan dukungan operasional yang krusial. Hakim menilai bahwa tanpa adanya dukungan terpusat tersebut, Pemohon Banding harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih besar untuk membangun infrastruktur fungsi-fungsi tersebut secara mandiri di Indonesia. Oleh karena itu, Majelis menyimpulkan bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas biaya jasa manajemen tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena manfaat ekonomisnya telah teruji, sehingga amar putusan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT HI.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya ketersediaan bukti konkret dalam sengketa intra-group services. Bagi wajib pajak, keberhasilan memenangkan sengketa ini memberikan pelajaran bahwa kepatuhan pada dokumentasi transfer pricing dan kemampuan untuk mendemonstrasikan efisiensi biaya melalui jasa terpusat adalah pertahanan terbaik. Putusan ini juga menjadi preseden bahwa jika wajib pajak mampu membuktikan bahwa suatu jasa memberikan manfaat nyata bagi kelangsungan usaha, maka otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengabaikan biaya tersebut hanya karena alasan ketiadaan bukti rincian yang sangat detail di luar batas kewajaran administratif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini