Sengketa harga transfer pada PT SIWS berfokus pada pengujian kewajaran laba operasional melalui metode Transactional Net Margin Method (TNMM) untuk Tahun Pajak 2021. Otoritas pajak (Terbanding) melakukan koreksi signifikan dengan menetapkan titik kewajaran pada Kuartil Ketiga (Q3) dan menggunakan data pembanding tahun tunggal, yang memicu perbedaan nilai transaksi secara drastis.
Konflik utama terletak pada perbedaan parameter pembanding, di mana Wajib Pajak mempertahankan penggunaan data tahun jamak (2018-2020) serta penyesuaian faktor khusus akibat dampak pandemi COVID-19 dan biaya lini produk baru. Majelis Hakim dalam putusannya mengambil jalan tengah dengan menolak penyesuaian faktor khusus namun secara tegas membatalkan penggunaan titik Q3 oleh Terbanding.
Resolusi hukum menetapkan bahwa titik Median (Q2) sebesar 3,81% adalah refleksi yang lebih akurat atas kondisi pasar, mengingat Terbanding tidak mampu membuktikan posisi Wajib Pajak sebagai pemimpin pasar yang dominan. Putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi dalam penggunaan data tahun jamak untuk meredam fluktuasi ekonomi serta perlunya basis argumentasi yang kuat dalam menentukan titik dalam rentang kewajaran.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini