Strategi Menghadapi Koreksi Royalti: Pelajaran dari Kemenangan SIWS di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008482.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 15:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Royalti: Pelajaran dari Kemenangan SIWS di Pengadilan Pajak

Sengketa PPh Pasal 26: Klasifikasi Intangible Asset Charge, Royalti vs Jasa Teknik, dan Proteksi P3B PT SIWS

Sengketa klasifikasi antara royalti dan jasa teknik kembali mengemuka dalam putusan terbaru yang melibatkan PT SIWS, di mana otoritas pajak bersikeras menerapkan Pasal 26 UU PPh atas Intangible Asset Charge. Inti konflik berpusat pada perbedaan interpretasi antara Terbanding yang menganggap pembayaran tersebut sebagai imbalan atas pemanfaatan know-how (royalti), sementara Wajib Pajak menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan murni bantuan teknis tanpa adanya transfer hak eksklusif kekayaan intelektual.

Inti Konflik: Asumsi Transfer Teknologi vs Penggantian Biaya Jasa Rutin

Terbanding mendasarkan koreksinya pada argumen bahwa efisiensi produksi yang dinikmati Wajib Pajak mustahil tercapai tanpa adanya transfer teknologi atau penggunaan desain industri milik Sumitomo Wiring Systems Ltd (SWS) Jepang. Sebaliknya, Pemohon Banding membuktikan bahwa seluruh pembayaran didasarkan pada penggantian biaya jasa manajemen dan teknis yang bersifat rutin. Bukti krusial yang diajukan adalah formulir DGT-1 yang valid, yang mengonfirmasi bahwa SWS Jepang adalah residen pajak Jepang dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Resolusi Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Substance Over Form dan Business Profits

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan prinsip substance over form dan batasan definisi royalti sesuai Pasal 12 P3B Indonesia-Jepang. Majelis berpendapat bahwa otoritas pajak gagal membuktikan adanya aset tidak berwujud spesifik yang hak pemanfaatannya diserahkan kepada Wajib Pajak. Karena pembayaran tersebut terbukti sebagai imbalan jasa, maka berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Jepang (Business Profits), hak pemajakan berada sepenuhnya di negara domisili (Jepang), mengingat tidak adanya BUT di Indonesia.

Implikasi: Urgensi Dokumentasi Pemanfaatan Hak vs Pemberian Jasa

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi perusahaan multinasional mengenai krusialnya dokumentasi yang membedakan antara "pemanfaatan hak" dengan "pemberian jasa". Kemenangan ini menegaskan bahwa efisiensi operasional atau penggunaan merek global tidak serta-merta mengategorikan seluruh pembayaran ke grup sebagai royalti tanpa bukti konkret adanya transfer kekayaan intelektual.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004773.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004774.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004775.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -001544.25/2019/PP/M.IIIA

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004776.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004777.16/2021/PP/M/XV.IIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001480.16/2024/PP/M.IA

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004778.16/2021.PP/M.XV/IIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Peninjauan Kembali Atas Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000058.16/2024/PP/M.VIB

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000044.16/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter