Sengketa klasifikasi antara royalti dan jasa teknik kembali mengemuka dalam putusan terbaru yang melibatkan PT SIWS, di mana otoritas pajak bersikeras menerapkan Pasal 26 UU PPh atas Intangible Asset Charge. Inti konflik berpusat pada perbedaan interpretasi antara Terbanding yang menganggap pembayaran tersebut sebagai imbalan atas pemanfaatan know-how (royalti), sementara Wajib Pajak menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan murni bantuan teknis tanpa adanya transfer hak eksklusif kekayaan intelektual.
Terbanding mendasarkan koreksinya pada argumen bahwa efisiensi produksi yang dinikmati Wajib Pajak mustahil tercapai tanpa adanya transfer teknologi atau penggunaan desain industri milik Sumitomo Wiring Systems Ltd (SWS) Jepang. Sebaliknya, Pemohon Banding membuktikan bahwa seluruh pembayaran didasarkan pada penggantian biaya jasa manajemen dan teknis yang bersifat rutin. Bukti krusial yang diajukan adalah formulir DGT-1 yang valid, yang mengonfirmasi bahwa SWS Jepang adalah residen pajak Jepang dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan prinsip substance over form dan batasan definisi royalti sesuai Pasal 12 P3B Indonesia-Jepang. Majelis berpendapat bahwa otoritas pajak gagal membuktikan adanya aset tidak berwujud spesifik yang hak pemanfaatannya diserahkan kepada Wajib Pajak. Karena pembayaran tersebut terbukti sebagai imbalan jasa, maka berdasarkan Pasal 7 P3B Indonesia-Jepang (Business Profits), hak pemajakan berada sepenuhnya di negara domisili (Jepang), mengingat tidak adanya BUT di Indonesia.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi perusahaan multinasional mengenai krusialnya dokumentasi yang membedakan antara "pemanfaatan hak" dengan "pemberian jasa". Kemenangan ini menegaskan bahwa efisiensi operasional atau penggunaan merek global tidak serta-merta mengategorikan seluruh pembayaran ke grup sebagai royalti tanpa bukti konkret adanya transfer kekayaan intelektual.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini