Strategi Menghadapi Koreksi PPh 26 Jasa Marketing: Belajar dari Kasus PT PRBI

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007012.13/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025 – 15 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)
Selasa, 07 April 2026 | 11:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi PPh 26 Jasa Marketing: Belajar dari Kasus PT PRBI

PPh Pasal 26 dan Dana Loyalitas: Analisis Kemenangan PT PRBI atas Koreksi MB Programme

PT PRBI, pengelola hotel internasional di Bali, berhasil memenangkan sengketa banding terkait koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran MB Programme. Sengketa ini menjadi krusial bagi industri perhotelan karena menyangkut rekarakterisasi biaya pemasaran global oleh otoritas pajak. Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp6.314.239.827,00 dengan asumsi bahwa setiap pembayaran ke luar negeri yang dicatat sebagai beban pemasaran merupakan imbalan jasa yang wajib dipotong pajak.


Inti Konflik: Imbalan Jasa vs. Dana Bersama (Pool of Fund)

Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi atas sifat pembayaran program loyalitas. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh bahwa pembayaran tersebut adalah biaya jasa pemasaran karena memberikan manfaat komersial bagi hotel. Namun, PT PRBI memberikan argumen kuat bahwa dana tersebut merupakan kontribusi ke dalam sebuah "dana bersama" (pool of fund) untuk membiayai poin tamu. Pembayaran hotel ke pusat program hanyalah iuran untuk menjaga keberlangsungan sistem poin, bukan pembayaran atas jasa yang memberikan laba bagi pemberi waralaba.

Resolusi Majelis Hakim: Menguji Ketersediaan Margin Keuntungan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip substance over form. Setelah meneliti dokumen Detail of Charge, Majelis menemukan bahwa tidak ada margin keuntungan yang diambil oleh pihak penerima di luar negeri atas iuran tersebut. Transaksi ini murni bersifat alokasi biaya untuk operasional program loyalitas global. Karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) bagi pihak Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), maka tidak ada objek pajak yang dapat dipotong PPh Pasal 26.

Implikasi: Pentingnya Bukti Cost Recovery yang Valid

Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua arus uang ke luar negeri adalah objek pajak, selama Wajib Pajak mampu membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah cost recovery atau reimbursement murni. Perusahaan hotel harus sangat teliti dalam menyusun dokumentasi transfer pricing dan perjanjian kerjasama. Kasus ini menjadi preseden penting bagi hotel-hotel lain dalam mempertahankan argumen terhadap koreksi serupa yang sering muncul dalam pemeriksaan pajak.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter