PT PRBI, pengelola hotel internasional di Bali, berhasil memenangkan sengketa banding terkait koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran MB Programme. Sengketa ini menjadi krusial bagi industri perhotelan karena menyangkut rekarakterisasi biaya pemasaran global oleh otoritas pajak. Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp6.314.239.827,00 dengan asumsi bahwa setiap pembayaran ke luar negeri yang dicatat sebagai beban pemasaran merupakan imbalan jasa yang wajib dipotong pajak.
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi atas sifat pembayaran program loyalitas. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh bahwa pembayaran tersebut adalah biaya jasa pemasaran karena memberikan manfaat komersial bagi hotel. Namun, PT PRBI memberikan argumen kuat bahwa dana tersebut merupakan kontribusi ke dalam sebuah "dana bersama" (pool of fund) untuk membiayai poin tamu. Pembayaran hotel ke pusat program hanyalah iuran untuk menjaga keberlangsungan sistem poin, bukan pembayaran atas jasa yang memberikan laba bagi pemberi waralaba.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya mengedepankan prinsip substance over form. Setelah meneliti dokumen Detail of Charge, Majelis menemukan bahwa tidak ada margin keuntungan yang diambil oleh pihak penerima di luar negeri atas iuran tersebut. Transaksi ini murni bersifat alokasi biaya untuk operasional program loyalitas global. Karena tidak ada tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) bagi pihak Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), maka tidak ada objek pajak yang dapat dipotong PPh Pasal 26.
Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua arus uang ke luar negeri adalah objek pajak, selama Wajib Pajak mampu membuktikan bahwa transaksi tersebut adalah cost recovery atau reimbursement murni. Perusahaan hotel harus sangat teliti dalam menyusun dokumentasi transfer pricing dan perjanjian kerjasama. Kasus ini menjadi preseden penting bagi hotel-hotel lain dalam mempertahankan argumen terhadap koreksi serupa yang sering muncul dalam pemeriksaan pajak.