Otoritas pajak seringkali menerapkan metode perbandingan harga atau margin tanpa mempertimbangkan secara mendalam profil fungsionalitas Wajib Pajak yang berbeda antara pasar domestik dan ekspor. Sengketa ini berfokus pada koreksi DPP PPN Ekspor sebesar Rp5,49 miliar yang didasarkan pada asumsi bahwa margin penjualan ekspor harus setara dengan margin penjualan lokal.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menggunakan metode Cost Plus Method (CPM) dengan membandingkan gross margin penjualan ekspor kepada afiliasi terhadap gross margin penjualan domestik kepada pihak independen. Terbanding berpendapat bahwa harga jual ekspor terlalu rendah. Namun, Pemohon Banding menyanggah hal tersebut dengan menyatakan bahwa terdapat perbedaan profil risiko dan fungsi (FAR) yang signifikan; penjualan ekspor dilakukan dengan skema contract manufacturing yang memiliki risiko minimal, sedangkan penjualan lokal adalah fully fledged manufacturing dengan risiko persediaan dan pemasaran yang besar.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa penggunaan pembanding internal (penjualan lokal) oleh Terbanding tidak tepat karena tingkat kesebandingannya rendah akibat perbedaan FAR yang material. Majelis menerima argumentasi Pemohon Banding yang menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagaimana tertuang dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Hasil analisis menunjukkan bahwa profitabilitas Pemohon berada dalam rentang antar-kuartil wajar.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa dokumentasi harga transfer yang kuat dan analisis fungsional yang detail adalah instrumen krusial dalam memitigasi koreksi otoritas. Putusan ini menegaskan bahwa kesamaan produk tidak serta merta membuat transaksi tersebut sebanding jika fungsi, aset, dan risikonya berbeda secara fundamental. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding terkait DPP PPN Ekspor.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini