Strategi Menghadapi Koreksi Harga Transfer: Mengapa Perbedaan Karakteristik Usaha Menjadi Kunci Kemenangan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001781.16/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 09:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Harga Transfer: Mengapa Perbedaan Karakteristik Usaha Menjadi Kunci Kemenangan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak?

Profil Fungsionalitas dan Sengketa Koreksi DPP PPN Ekspor

Otoritas pajak seringkali menerapkan metode perbandingan harga atau margin tanpa mempertimbangkan secara mendalam profil fungsionalitas Wajib Pajak yang berbeda antara pasar domestik dan ekspor. Sengketa ini berfokus pada koreksi DPP PPN Ekspor sebesar Rp5,49 miliar yang didasarkan pada asumsi bahwa margin penjualan ekspor harus setara dengan margin penjualan lokal.

Inti Konflik: CPM dan Perbedaan Profil FAR

Inti konflik bermula ketika Terbanding menggunakan metode Cost Plus Method (CPM) dengan membandingkan gross margin penjualan ekspor kepada afiliasi terhadap gross margin penjualan domestik kepada pihak independen. Terbanding berpendapat bahwa harga jual ekspor terlalu rendah. Namun, Pemohon Banding menyanggah hal tersebut dengan menyatakan bahwa terdapat perbedaan profil risiko dan fungsi (FAR) yang signifikan; penjualan ekspor dilakukan dengan skema contract manufacturing yang memiliki risiko minimal, sedangkan penjualan lokal adalah fully fledged manufacturing dengan risiko persediaan dan pemasaran yang besar.

Pertimbangan Hukum dan Penerapan TNMM

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa penggunaan pembanding internal (penjualan lokal) oleh Terbanding tidak tepat karena tingkat kesebandingannya rendah akibat perbedaan FAR yang material. Majelis menerima argumentasi Pemohon Banding yang menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagaimana tertuang dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Hasil analisis menunjukkan bahwa profitabilitas Pemohon berada dalam rentang antar-kuartil wajar.

Kesimpulan dan Analisis Putusan

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa dokumentasi harga transfer yang kuat dan analisis fungsional yang detail adalah instrumen krusial dalam memitigasi koreksi otoritas. Putusan ini menegaskan bahwa kesamaan produk tidak serta merta membuat transaksi tersebut sebanding jika fungsi, aset, dan risikonya berbeda secara fundamental. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding terkait DPP PPN Ekspor.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter