Strategi Menghadapi Koreksi Branch Profit Tax atas Transaksi Farm-Out di Industri Minyak dan Gas Bumi

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001515.35/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 09:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Branch Profit Tax atas Transaksi Farm-Out di Industri Minyak dan Gas Bumi

Sengketa Perpajakan Industri Hulu Migas dan Sifat Lex Specialis PSC

Sengketa perpajakan pada industri hulu migas seringkali berbenturan dengan pemahaman mengenai sifat lex specialis dari kontrak bagi hasil (PSC). Kasus BUT TSL menyoroti ketidaktepatan DJP dalam menerapkan skema Branch Profit Tax (BPT) Pasal 26 ayat (4) UU PPh terhadap keuntungan pengalihan participating interest (PI) yang dilakukan untuk pembagian risiko (risk sharing) di masa eksplorasi. Berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2010, transaksi pengalihan PI di masa eksplorasi yang tidak memberikan imbalan tunai berupa keuntungan (hanya penggantian biaya atau farm-out) seharusnya tidak menjadi objek pajak guna mendorong investasi di sektor yang berisiko tinggi ini.

Inti Konflik dan Perbedaan Penafsiran Regulasi

Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas nilai pengalihan PI sebesar 50% di Blok Sageri dengan dalih terdapat laba yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis. Terbanding menggunakan pendekatan Pasal 26 UU PPh (ketentuan umum) karena beranggapan regulasi spesifik belum mengatur secara detail laba pengalihan tersebut pada tahun pajak terkait. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa pengalihan dilakukan semata-mata untuk membagi risiko biaya eksplorasi yang sangat besar dan telah sesuai dengan batasan Pasal 28 PP 79/2010 serta PMK 257/2011, sehingga seharusnya tidak terutang PPh.

Pendapat Hukum Majelis Hakim dan Validitas Dasar Hukum

Majelis Hakim dalam pendapat hukumnya menekankan pada validitas dasar hukum pengenaan jenis pajak. Hakim berpendapat bahwa jika pun terdapat objek pajak atas pengalihan PI, maka jenis pajak yang tepat seharusnya adalah PPh Pasal 4 ayat (2) Final sesuai mandat PP 79/2010, bukan PPh Pasal 26 ayat (4). Penggunaan jenis pajak yang salah oleh Terbanding mengakibatkan koreksi tersebut batal demi hukum. Lebih lanjut, bukti audit menunjukkan bahwa kompensasi yang diterima Pemohon Banding tidak melebihi biaya yang telah dikeluarkan (inception to date), sehingga secara substansi tidak terdapat keuntungan.

Implikasi Putusan bagi Wajib Pajak Hulu Migas

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak menerapkan ketentuan umum PPh jika telah tersedia regulasi khusus yang mengatur industri migas. Bagi Wajib Pajak di sektor hulu migas, dokumentasi biaya eksplorasi dan bukti kepatuhan terhadap kriteria risk sharing menjadi krusial untuk menangkal koreksi atas transaksi farm-out. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa pengalihan PI di masa eksplorasi yang ditujukan untuk berbagi risiko biaya adalah fasilitas yang dilindungi oleh peraturan pemerintah.

Kesimpulan

Kesimpulannya, pengenaan pajak harus didasarkan pada ketepatan jenis pajak dan substansi ekonomi transaksi. Majelis Hakim konsisten dalam menerapkan asas kepastian hukum dengan membatalkan koreksi yang tidak memiliki dasar hukum yang sesuai dengan karakteristik industri migas.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter