Sengketa pajak yang melibatkan PT BPI, Tbk. (PT BPI) menyoroti kompleksitas penggunaan data digital hasil query sistem perbankan sebagai dasar koreksi oleh otoritas pajak. Perselisihan ini berfokus pada koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan Masa Pajak Desember 2017 senilai Rp47.113.634.358,00 yang dihasilkan melalui teknik ekstrapolasi data. Terbanding (DJP) bersikeras bahwa data bunga yang ditarik langsung dari sistem internal bank memiliki validitas mutlak dibandingkan pelaporan SPT.
Inti konflik terletak pada metode penarikan data yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. PT BPI menyanggah keras hasil tersebut dengan argumen bahwa query yang digunakan Terbanding tidak akurat, mengandung duplikasi data, dan mencampuradukkan parameter yang bukan merupakan objek pemotongan pajak. Sebaliknya, PT BPI mampu menyajikan bukti bahwa angka dalam SPT telah selaras secara presisi dengan General Ledger dan Laporan Keuangan audited yang disusun berdasarkan standar akuntansi perbankan yang ketat.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan pendapat hukum yang tegas bahwa dalam sengketa angka, kebenaran materiil harus dibuktikan melalui uji bukti yang komprehensif. Majelis menilai bahwa data hasil query Terbanding hanyalah indikasi administratif yang gagal membuktikan adanya aliran dana bunga nyata yang belum dipotong pajaknya. Sebaliknya, pembukuan PT BPI dinilai memiliki tingkat keandalan tinggi karena didukung oleh sistem akuntansi yang terintegrasi dan telah diverifikasi oleh pihak ketiga independen.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa penggunaan data elektronik (Big Data) oleh otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengabaikan bukti pembukuan formal selama Wajib Pajak mampu membuktikan integritas datanya. Kasus ini menjadi preseden penting bagi industri perbankan untuk selalu memastikan bahwa parameter query yang diminta oleh DJP dalam proses pemeriksaan harus divalidasi secara teknis agar tidak menimbulkan ghost income yang mengakibatkan koreksi pajak yang tidak perlu.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT BPI. Kemenangan ini membuktikan bahwa dokumentasi rekonsiliasi yang kuat antara data operasional sistem dengan data akuntansi finansial adalah pertahanan terbaik dalam menghadapi pemeriksaan pajak berbasis data digital.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini