Sengketa harga transfer pada PT LI memicu koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) senilai Rp6,4 miliar akibat absennya Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) atas transaksi afiliasi sebesar 82,81%. Otoritas pajak menerapkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Return on Sales (RoS), sementara wajib pajak bersikukuh menggunakan Comparable Uncontrolled Price (CUP) internal. Fokus utama sengketa ini terletak pada validitas data pembanding dan hierarki pemilihan metode penilaian harga transfer yang paling tepat (best method selection).
Konflik meruncing ketika PT LI mengajukan data penjualan pihak afiliasi ke pihak independen di luar negeri sebagai pembanding CUP internal. Namun, Terbanding menolak argumen tersebut dan melakukan benchmarking eksternal menggunakan database ORBIS, menghasilkan median RoS 2,13% yang menjadi dasar koreksi HPP. Pemohon Banding menyanggah pemilihan pembanding Terbanding karena dianggap tidak memiliki kesebandingan fungsional, terutama pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa integrasi sistem IT yang berbeda profil dengan distributor perangkat keras.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan menolak metode CUP usulan wajib pajak. Pertimbangan hukum Majelis menegaskan bahwa data pembanding dari wilayah geografis yang berbeda jauh (Eropa dan Afrika) tidak memenuhi standar kesebandingan tinggi yang disyaratkan metode CUP tanpa adanya penyesuaian yang akurat. Meski demikian, Majelis tidak sepenuhnya menerima analisis Terbanding. Majelis melakukan eliminasi terhadap perusahaan pembanding yang memiliki porsi pendapatan jasa IT signifikan karena dianggap tidak sebanding secara fungsional dengan profil PT LI sebagai distributor murni.
Analisis ini menunjukkan bahwa meskipun wajib pajak gagal mempertahankan metode CUP, pengujian kritis terhadap profil fungsional perusahaan pembanding dalam metode TNMM dapat membuahkan hasil. Keputusan Majelis untuk menurunkan median RoS dari 2,13% menjadi 1,55% setelah memurnikan set pembanding membuktikan bahwa detail profil bisnis adalah kunci dalam litigasi transfer pricing. Implikasi bagi wajib pajak adalah krusialnya ketersediaan TP Doc sejak awal guna memitigasi penggunaan data eksternal oleh otoritas yang mungkin tidak sepenuhnya akurat mencerminkan realitas bisnis.
Kesimpulannya, sengketa ini berakhir dengan kemenangan parsial bagi PT LI. Pelajaran berharga yang dapat dipetik adalah pentingnya pembuktian kesebandingan geografis dalam metode CUP dan ketelitian dalam melakukan functional analysis pada setiap perusahaan pembanding yang digunakan dalam TNMM untuk memastikan hasil yang adil dan wajar.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini