Strategi Menang Tipis Sengketa Transfer Pricing: Mengapa Pembanding Internal CUP Sering Kandas di Pengadilan Pajak? 

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-006981.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 16:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Tipis Sengketa Transfer Pricing: Mengapa Pembanding Internal CUP Sering Kandas di Pengadilan Pajak? 

Sengketa harga transfer pada PT LI memicu koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) senilai Rp6,4 miliar akibat absennya Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) atas transaksi afiliasi sebesar 82,81%. Otoritas pajak menerapkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Return on Sales (RoS), sementara wajib pajak bersikukuh menggunakan Comparable Uncontrolled Price (CUP) internal. Fokus utama sengketa ini terletak pada validitas data pembanding dan hierarki pemilihan metode penilaian harga transfer yang paling tepat (best method selection).
Konflik meruncing ketika PT LI mengajukan data penjualan pihak afiliasi ke pihak independen di luar negeri sebagai pembanding CUP internal. Namun, Terbanding menolak argumen tersebut dan melakukan benchmarking eksternal menggunakan database ORBIS, menghasilkan median RoS 2,13% yang menjadi dasar koreksi HPP. Pemohon Banding menyanggah pemilihan pembanding Terbanding karena dianggap tidak memiliki kesebandingan fungsional, terutama pada perusahaan yang bergerak di bidang jasa integrasi sistem IT yang berbeda profil dengan distributor perangkat keras.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan menolak metode CUP usulan wajib pajak. Pertimbangan hukum Majelis menegaskan bahwa data pembanding dari wilayah geografis yang berbeda jauh (Eropa dan Afrika) tidak memenuhi standar kesebandingan tinggi yang disyaratkan metode CUP tanpa adanya penyesuaian yang akurat. Meski demikian, Majelis tidak sepenuhnya menerima analisis Terbanding. Majelis melakukan eliminasi terhadap perusahaan pembanding yang memiliki porsi pendapatan jasa IT signifikan karena dianggap tidak sebanding secara fungsional dengan profil PT LI sebagai distributor murni.
Analisis ini menunjukkan bahwa meskipun wajib pajak gagal mempertahankan metode CUP, pengujian kritis terhadap profil fungsional perusahaan pembanding dalam metode TNMM dapat membuahkan hasil. Keputusan Majelis untuk menurunkan median RoS dari 2,13% menjadi 1,55% setelah memurnikan set pembanding membuktikan bahwa detail profil bisnis adalah kunci dalam litigasi transfer pricing. Implikasi bagi wajib pajak adalah krusialnya ketersediaan TP Doc sejak awal guna memitigasi penggunaan data eksternal oleh otoritas yang mungkin tidak sepenuhnya akurat mencerminkan realitas bisnis.
Kesimpulannya, sengketa ini berakhir dengan kemenangan parsial bagi PT LI. Pelajaran berharga yang dapat dipetik adalah pentingnya pembuktian kesebandingan geografis dalam metode CUP dan ketelitian dalam melakukan functional analysis pada setiap perusahaan pembanding yang digunakan dalam TNMM untuk memastikan hasil yang adil dan wajar.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter