Strategi Menang Sengketa Transfer Pricing: Bagaimana PT SIWS Membuktikan Manfaat Ekonomi Royalti di Hadapan Majelis Hakim.

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008481.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 08 April 2026 | 15:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Sengketa Transfer Pricing: Bagaimana PT SIWS Membuktikan Manfaat Ekonomi Royalti di Hadapan Majelis Hakim.

Sengketa Pajak: Benefit Test Royalti Afiliasi, Prinsip Kewajaran, dan Realitas Industri PT SIWS

Sengketa pajak antara PT SIWS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas pengujian benefit test atas pembayaran royalti kepada pihak afiliasi luar negeri. Majelis Hakim harus menguji apakah pembayaran tersebut memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-32/PJ/2011.

Inti Konflik: Economic Value Added vs Syarat Mutlak Produksi Global

Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada koreksi objek PPh Pasal 26 atas royalti yang dibayarkan kepada Sumitomo Wiring Systems, Ltd. (Jepang). DJP berargumen bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan adanya manfaat ekonomi nyata atau peningkatan nilai (economic value added) dari penggunaan teknologi yang dilisensikan. Sebaliknya, Wajib Pajak menegaskan bahwa akses terhadap desain dan spesifikasi teknis dari pemegang lisensi global adalah syarat mutlak untuk dapat memproduksi dan menjual komponen otomotif kepada pelanggan internasional, sehingga biaya tersebut merupakan biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan).

Resolusi Majelis Hakim: Integrasi Teknologi dan Standar Kualitas Prinsipal

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan resolusi yang berpihak pada Wajib Pajak. Hakim menilai bahwa bukti-bukti operasional yang menunjukkan integrasi teknologi dalam lini produksi adalah fakta yang tidak terbantahkan. Keberadaan lisensi bukan sekadar formalitas legal, melainkan kebutuhan substansial dalam industri otomotif global yang sangat bergantung pada standar kualitas prinsipal. Oleh karena itu, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena dianggap tidak selaras dengan realitas bisnis dan fungsional perusahaan.

Implikasi: Kepastian Struktur Biaya dan Urgensi Evidence of Use

Implikasi dari putusan ini bagi PT SIWS adalah kepastian hukum atas struktur biaya royaltinya dan pemulihan hak perpajakan yang signifikan. Secara umum, kasus ini menjadi preseden penting bahwa pengujian transfer pricing tidak boleh hanya terpaku pada dokumentasi formal, tetapi harus mempertimbangkan aspek fungsional dan kebutuhan industri secara holistik. Hal ini menegaskan pentingnya Wajib Pajak untuk senantiasa menyiapkan bukti penggunaan (evidence of use) yang kuat di setiap tahap operasional.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004772.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004773.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004774.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004775.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT -001544.25/2019/PP/M.IIIA

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004776.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004777.16/2021/PP/M/XV.IIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001480.16/2024/PP/M.IA

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004778.16/2021.PP/M.XV/IIIB Tahun 2025

08 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Peninjauan Kembali Atas Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000058.16/2024/PP/M.VIB

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter