Wajib Pajak Lokal Dituduh Pass-Through, PT BS Berhasil Batalkan Koreksi PPh Pasal 26 di Pengadilan Pajak.

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-116649.13/2012/PP/M.VIIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 11:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Lokal Dituduh <i>Pass-Through</i>, PT BS Berhasil Batalkan Koreksi PPh Pasal 26 di Pengadilan Pajak.

Sengketa Beneficial Owner PT BS: Reklasifikasi PPh Pasal 26 vs. Substansi Ekonomi

Sengketa kriteria beneficial owner kembali menjadi sorotan dalam putusan antara PT BS melawan Direktorat Jenderal Pajak. Otoritas pajak melakukan reklasifikasi pembayaran bunga kepada entitas domestik menjadi objek PPh Pasal 26 dengan dalih struktur conduit. Kasus ini menegaskan pentingnya pembuktian konkret aliran dana dalam penerapan anti-avoidance rule.

Konflik Interpretasi: Perusahaan Antara (Conduit) vs. Subjek Pajak Dalam Negeri

Konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh PT BS kepada PT MK, sebuah Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Terbanding berargumen, berdasarkan data Exchange of Information (EOI) dan analisis hubungan istimewa, PT MK dianggap sebagai perusahaan antara (pass-through) yang tidak memiliki substansi ekonomi untuk memberikan pinjaman besar. Oleh karena itu, Terbanding menetapkan bahwa penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) adalah afiliasi di Amerika Serikat, sehingga tarif P3B Indonesia-USA sebesar 10% atau tarif domestik 20% seharusnya diterapkan, bukan PPh Pasal 23.

Bantahan Wajib Pajak: Validitas Formal dan Substansi Bisnis Nyata

Pemohon Banding secara tegas membantah argumen tersebut dengan menyatakan bahwa PT MK adalah subjek pajak dalam negeri yang sah, memiliki izin usaha aktif, dan mengoperasikan bisnis secara nyata di Indonesia. Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban formal dengan memotong PPh Pasal 23 sebesar 15%. Lebih lanjut, Pemohon Banding menekankan bahwa tidak ada bukti autentik yang menunjukkan bahwa dana bunga tersebut diteruskan kembali kepada pihak luar negeri di Amerika Serikat sebagaimana dituduhkan oleh Terbanding.

Resolusi Majelis Hakim: Gagalnya Pembuktian Aliran Dana (Pass-Through)

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan bobot signifikan pada fakta bahwa PT MK telah melaporkan seluruh penghasilan bunga tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badannya dan membayar pajak yang terutang. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya pengalihan dana dari PT MK ke entitas luar negeri yang melanggar ketentuan beneficial owner. Karena PT MK terbukti sebagai pemilik manfaat ekonomi atas bunga tersebut di Indonesia, maka pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan Pemohon Banding dinyatakan sudah benar.

Implikasi bagi Skema Pembiayaan Grup

Keputusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak dalam menyusun skema pembiayaan grup. Putusan ini menegaskan bahwa sepanjang entitas penerima bunga di dalam negeri memiliki substansi ekonomi dan melaporkan penghasilannya, tuduhan conduit company tidak dapat diterapkan secara sepihak tanpa bukti aliran dana yang nyata. Kemenangan PT BS ini menjadi preseden kuat dalam melindungi hak Wajib Pajak dari interpretasi beneficial owner yang terlalu luas oleh otoritas pajak.

Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena PT MK terbukti sebagai beneficial owner yang sah di Indonesia. Kepatuhan pelaporan pajak oleh penerima penghasilan menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa klasifikasi objek pajak ini.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011656.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011657.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011658.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011659.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011701.12/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002781.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-117170.16/2014/PP/M.XIVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002769.12/2024/PP/M.XVIA

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011702.15/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011706.99/2023/PP/M.XB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter