Sengketa kriteria beneficial owner kembali menjadi sorotan dalam putusan antara PT BS melawan Direktorat Jenderal Pajak. Otoritas pajak melakukan reklasifikasi pembayaran bunga kepada entitas domestik menjadi objek PPh Pasal 26 dengan dalih struktur conduit. Kasus ini menegaskan pentingnya pembuktian konkret aliran dana dalam penerapan anti-avoidance rule.
Konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh PT BS kepada PT MK, sebuah Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Terbanding berargumen, berdasarkan data Exchange of Information (EOI) dan analisis hubungan istimewa, PT MK dianggap sebagai perusahaan antara (pass-through) yang tidak memiliki substansi ekonomi untuk memberikan pinjaman besar. Oleh karena itu, Terbanding menetapkan bahwa penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) adalah afiliasi di Amerika Serikat, sehingga tarif P3B Indonesia-USA sebesar 10% atau tarif domestik 20% seharusnya diterapkan, bukan PPh Pasal 23.
Pemohon Banding secara tegas membantah argumen tersebut dengan menyatakan bahwa PT MK adalah subjek pajak dalam negeri yang sah, memiliki izin usaha aktif, dan mengoperasikan bisnis secara nyata di Indonesia. Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban formal dengan memotong PPh Pasal 23 sebesar 15%. Lebih lanjut, Pemohon Banding menekankan bahwa tidak ada bukti autentik yang menunjukkan bahwa dana bunga tersebut diteruskan kembali kepada pihak luar negeri di Amerika Serikat sebagaimana dituduhkan oleh Terbanding.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan bobot signifikan pada fakta bahwa PT MK telah melaporkan seluruh penghasilan bunga tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badannya dan membayar pajak yang terutang. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya pengalihan dana dari PT MK ke entitas luar negeri yang melanggar ketentuan beneficial owner. Karena PT MK terbukti sebagai pemilik manfaat ekonomi atas bunga tersebut di Indonesia, maka pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan Pemohon Banding dinyatakan sudah benar.
Keputusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak dalam menyusun skema pembiayaan grup. Putusan ini menegaskan bahwa sepanjang entitas penerima bunga di dalam negeri memiliki substansi ekonomi dan melaporkan penghasilannya, tuduhan conduit company tidak dapat diterapkan secara sepihak tanpa bukti aliran dana yang nyata. Kemenangan PT BS ini menjadi preseden kuat dalam melindungi hak Wajib Pajak dari interpretasi beneficial owner yang terlalu luas oleh otoritas pajak.
Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena PT MK terbukti sebagai beneficial owner yang sah di Indonesia. Kepatuhan pelaporan pajak oleh penerima penghasilan menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa klasifikasi objek pajak ini.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini