Sengketa PPN antara PT HI dan otoritas pajak pada Masa Pajak Oktober 2020 memberikan pelajaran berharga mengenai pengutamaan kebenaran materiil di atas formalitas administratif. Terbanding awalnya melakukan koreksi Pajak Keluaran atas penjualan mesin dan Pajak Masukan atas perolehan spare part. Isu utamanya adalah kesalahan pelaporan kolom pada e-faktur dan penggunaan Kode Faktur 01 (dipungut) untuk transaksi yang seharusnya berkode 07 (tidak dipungut).
[Image: Diagram of VAT Material Truth vs. Administrative Formality]
Inti konflik pada Pajak Keluaran berfokus pada pelaporan transaksi BC 2.5 yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan namun dilaporkan secara "digunggung" oleh Wajib Pajak. Terbanding menganggap ini sebagai objek yang harus dipungut sendiri. Sementara pada Pajak Masukan, Terbanding menolak pengkreditan PPN spare part karena penjual salah mencantumkan kode transaksi, meskipun pembeli secara nyata telah membayar PPN tersebut.
[Image: Infographic of e-Faktur reporting constraints for Bonded Zone facilities]
Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak bersikap progresif dengan membatalkan kedua koreksi tersebut. Majelis berpendapat bahwa kesalahan posisi pelaporan akibat keterbatasan teknis program e-faktur tidak mengubah hakikat pajak yang terutang. Lebih lanjut, Majelis menegaskan bahwa pembuatan faktur pajak adalah kewajiban penjual, sehingga pembeli yang beriktikad baik dan telah membayar pajak tidak boleh dirugikan oleh kesalahan administratif pihak lawan transaksi.
Implikasi dari putusan ini adalah penguatan posisi Wajib Pajak dalam sengketa yang bersifat administratif-prosedural. Selama Wajib Pajak memiliki bukti pembayaran yang kuat dan arus barang yang jelas terkait kegiatan usaha, kesalahan formalitas seringkali dapat dianulir di tingkat pengadilan. Namun, untuk biaya natura seperti LPG kantin, pengadilan tetap konsisten menolak pengkreditannya karena dianggap tidak memiliki hubungan teknis langsung dengan rantai produksi utama.