Ekualisasi biaya operasional dalam General Ledger (buku besar umum) sering kali menjadi pintu masuk bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 secara masif. Dalam sengketa PT AN, DJP melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp4.914.017.652,00 berdasarkan hasil ekualisasi biaya tahunan yang ditarik secara sepihak ke Masa Pajak Desember 2019. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa setiap aliran dana terkait beban personil merupakan objek pemotongan pajak yang berdiri sendiri.
[Image: Diagram of the Paymaster mechanism vs. Secondary Withholding in Sharing Services]
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi atas transaksi reimbursement. DJP bersikukuh pada formalitas NPWP yang berbeda, sementara PT AN membela posisi mereka bahwa dana tersebut adalah penggantian biaya (at cost) dalam kerangka operasional bersama hotel dengan PT BGK. PT AN menekankan bahwa seluruh pajak atas gaji karyawan telah dipotong dan disetorkan oleh PT BGK sebagai pembayar gaji langsung, sehingga pemotongan kembali oleh PT AN akan menciptakan pemajakan ganda.
[Image: Criteria for Non-Taxable Reimbursement according to PMK 141/PMK.03/2015]
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip substance over form. Majelis menegaskan bahwa bukti-bukti persidangan menunjukkan PT BGK telah mematuhi kewajiban PPh 21 sebagai paymaster. Sesuai dengan batasan dalam PMK 141/PMK.03/2015, penggantian biaya yang tidak mengandung unsur laba dan dapat dibuktikan pemotongan awalnya oleh pihak lain bukan merupakan objek pajak tambahan. Putusan ini juga menggarisbawahi kesalahan prosedural DJP yang melakukan koreksi tahunan pada satu masa pajak tunggal.
Analisis atas putusan ini menunjukkan pentingnya kekuatan bukti dokumen dalam transaksi antar-perusahaan terafiliasi. Implikasi putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan model bisnis sharing services bahwa reimbursement murni tidak dapat dikategorikan sebagai objek pajak baru. Kemenangan PT AN mempertegas bahwa metode ekualisasi tidak boleh mengabaikan substansi ekonomi dan bukti pelaksanaan kewajiban pajak oleh pihak lain dalam satu rantai transaksi.