Strategi Menang Banding: Membedakan Biaya Akrual dan Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 23

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001062.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 15 Mei 2026 | 14:45 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Membedakan Biaya Akrual dan Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 23

Analisis Hukum: Saat Terutangnya PPh 23 – Akrual vs. Realisasi Pembayaran

Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 yang didasarkan pada temuan biaya akrual dalam buku besar Pemohon Banding. Isu utamanya adalah apakah pengakuan biaya secara akuntansi secara otomatis memenuhi kriteria "disediakan untuk dibayarkan" sesuai Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

Inti Konflik: Interpretasi Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010

Konflik interpretasi hukum terjadi antara asas akrual komersial dengan prinsip kepastian hukum saat terutangnya pajak:

  • Argumen Terbanding (DJP): Pencatatan biaya di General Ledger adalah bukti konkret bahwa penghasilan telah tersedia bagi penerima, sehingga kewajiban pemotongan pajak dipicu secara otomatis tanpa menunggu realisasi kas.
  • Bantahan Pemohon (PT TR): Pemotongan pajak hanya terjadi pada saat pembayaran nyata (cash basis). PT TR menunjukkan bukti berupa Payment Voucher dan Bukti Potong yang diterbitkan pada masa pajak berbeda saat transaksi dilunasi.

Resolusi Majelis Hakim: Kewajiban Audit Trail Otoritas Pajak

Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang menekankan substansi ekonomi:

  1. Akrual ≠ Tersedia Dibayar: Pencatatan akrual untuk kepentingan laporan keuangan tidak serta-merta berarti penghasilan tersebut telah "disediakan untuk dibayarkan".
  2. Pentingnya Uji Bukti: Hakim menegaskan bahwa Terbanding seharusnya melakukan penelusuran lebih mendalam (audit trail) hingga ke tahap pembayaran untuk memastikan tidak terjadi pemotongan ganda atau prematur.
  3. Keputusan: Majelis mengabulkan sebagian permohonan karena PT TR berhasil membuktikan bahwa sebagian besar biaya memang telah dipotong pajaknya pada saat pembayaran di masa pajak lain.

Implikasi: Sinkronisasi Administrasi dan Akuntansi

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam menghadapi ekualisasi biaya:

  • Buku Besar Bukan Dasar Tunggal: Ekualisasi berdasarkan buku besar tidak boleh menjadi satu-satunya dasar koreksi PPh Pasal 23.
  • Pencegahan Pajak Berganda: Substansi ekonomi dari pembayaran tetap menjadi faktor determinan utama untuk menghindari beban pajak yang tidak semestinya.
Kesimpulan: Kemenangan sebagian PT TR ini menggarisbawahi pentingnya administrasi perpajakan yang sinkron. Pajak adalah beban hukum yang terutang atas realitas transaksi, bukan sekadar atas estimasi pencatatan akuntansi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-005447.15/2025/PP/HT.II Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PBB-P3 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005451.18/2020/PP/M.XB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005475.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.10/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Membetulkan

PUTP1-004308.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007431.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUTP1-000703.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Membetulkan

PUTP1-000702.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2024

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007895.13/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

12 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014880.13/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter