Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Desember 2015 terhadap PT VM sebesar Rp543.905.158,00 berdasarkan temuan dokumen internal berupa "Rekap Sales". Sengketa ini berfokus pada validitas penggunaan teknik ekstrapolasi oleh Terbanding yang menganggap adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, meskipun tidak didukung dengan bukti fisik penyerahan maupun aliran dana yang nyata.
Konflik utama muncul ketika Terbanding menerapkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP untuk menetapkan pajak terutang berdasarkan data "Rekap Sales" yang ditemukan saat pemeriksaan. Terbanding mengklaim data tersebut merepresentasikan penjualan riil yang disembunyikan. Sebaliknya, PT VM memberikan bantahan keras dengan menyatakan bahwa dokumen tersebut hanyalah catatan internal yang belum tervalidasi, mencakup retur, dan pembatalan pesanan yang bukan merupakan objek PPN. PT VM menegaskan bahwa Terbanding tidak pernah melakukan pengujian arus barang (surat jalan) maupun arus uang (rekening koran) untuk membuktikan terjadinya penyerahan yang sah.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa koreksi yang hanya bersandar pada satu dokumen internal tanpa verifikasi bukti eksternal adalah lemah secara hukum. Hakim menekankan bahwa dalam hukum acara peradilan pajak, beban pembuktian atas koreksi berada pada Terbanding. Karena Terbanding gagal menunjukkan bukti pendukung berupa arus piutang atau dokumen pengiriman barang yang kompeten, maka teknik ekstrapolasi yang digunakan dianggap sebagai asumsi semata yang tidak dapat dipertahankan.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa kekuatan pembuktian melalui rekonsiliasi data akuntansi yang sinkron dengan arus uang dan barang adalah kunci dalam memenangkan sengketa. Kemenangan PT VM menegaskan bahwa DJP tidak boleh menetapkan pajak hanya berdasarkan dugaan tanpa fakta hukum penyerahan yang kuat. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding karena aspek formal dan material pembuktian tidak terpenuhi oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini