Start-Up Menang Telak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi Transfer Pricing yang Abaikan Karakteristik Bisnis Baru

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005981.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025 – 28 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, AK., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 08 April 2026 | 09:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
<i>Start-Up</i> Menang Telak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi <i>Transfer Pricing</i> yang Abaikan Karakteristik Bisnis Baru

Transfer Pricing & Start-up Losses: Analisis Kemenangan PT SGI atas Koreksi TNMM

Sengketa pajak antara PT SGI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kompleksitas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi afiliasi domestik yang berdampak pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN. DJP melakukan koreksi signifikan terhadap peredaran usaha PT SGI berdasarkan pengujian Transactional Net Margin Method (TNMM) yang membandingkan margin laba perusahaan dengan entitas mapan lainnya. Sengketa ini menjadi krusial karena mempertanyakan apakah margin laba rendah pada perusahaan yang baru berdiri (start-up) secara otomatis mencerminkan praktik transfer pricing yang tidak wajar.


Inti Konflik: Perdebatan Yuridis dan Substansi Ekonomi

Konflik utama dipicu oleh penggunaan data pembanding oleh DJP yang dianggap tidak sebanding dengan profil risiko PT SGI. DJP menetapkan margin median sebagai standar kebenaran, sementara PT SGI mengalami kerugian operasional akibat biaya tetap tinggi dan basis pelanggan yang masih dalam tahap pengembangan. Selain itu, terdapat perdebatan yuridis mengenai penerapan Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011. PT SGI menegaskan bahwa transaksi mereka dilakukan dengan sesama entitas dalam negeri yang memiliki tarif pajak setara, sehingga motif pengalihan laba untuk menghindari pajak secara substansi tidak terpenuhi.

Resolusi Majelis Hakim: Mengedepankan Prosedur dan Siklus Bisnis

Majelis Hakim menegaskan bahwa DJP wajib melakukan analisis risiko penghindaran pajak sebelum melakukan koreksi transfer pricing pada transaksi domestik, sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013. Lebih lanjut, Majelis menilai bahwa membandingkan perusahaan start-up dengan perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun adalah tindakan yang tidak tepat secara teknis perpajakan. Karena alasan tersebut, Majelis membatalkan seluruh koreksi yang diajukan oleh DJP.

Implikasi bagi Perusahaan Multinasional di Indonesia

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia, khususnya bagi perusahaan multinasional yang baru merintis bisnis. Kemenangan PT SGI menegaskan bahwa "kewajaran" tidak boleh hanya dilihat dari angka statistik semata, melainkan harus mempertimbangkan siklus bisnis dan karakteristik unik Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak lain, kasus ini menjadi pengingat untuk memperkuat dokumentasi transfer pricing dengan menyertakan analisis fungsional dan profil risiko yang mendalam.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter