SKPKB Batal Total! Pengadilan Pajak Ungkap Cacat Fatal DJP: Mengapa Menggabungkan 12 Masa Pajak Jadi Bumerang?

PUT-012130.12/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 - 13 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 15 Desember 2025 | 10:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
SKPKB Batal Total! Pengadilan Pajak Ungkap Cacat Fatal DJP: Mengapa Menggabungkan 12 Masa Pajak Jadi Bumerang?

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh otoritas pajak wajib tunduk pada ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan yang relevan. Putusan ini secara tegas membatalkan seluruh koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp13.875.453.302 bagi PT LKJ, dengan alasan utama adanya pelanggaran fundamental atas asas Masa Pajak. Keputusan ini menekankan bahwa prosedur administrasi formil bukan sekadar formalitas, melainkan elemen kritis yang menentukan legalitas sebuah produk hukum perpajakan.

Inti konflik dalam perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderat Pajek (DJP). DJP menemukan adanya selisih antara pos biaya yang dibebankan PT LKJ dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, yang seringkali disebut sebagai sengketa ekualisasi PPh Pasal 23. DJP menyimpulkan selisih tersebut sebagai imbalan jasa yang terutang PPh Pasal 23 namun belum dipotong. Namun, dalam proses penerbitan surat ketetapan, DJP melakukan tindakan yang fatal: seluruh temuan koreksi dari 12 Masa Pajak berbeda (Juli 2020 hingga Juni 2021) digabungkan ke dalam satu SKPKB tunggal untuk Masa Pajak Juni 2021.

Dalam persidangan, PT LKJ secara kuat membantah validitas SKPKB tersebut dari aspek formal. PT LKJ berargumen bahwa Pasal 13 ayat (1) UU KUP secara eksplisit mewajibkan Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan berdasarkan Masa, Bagian Tahun, atau Tahun Pajak. Tindakan penggabungan koreksi dari 12 periode berbeda ke dalam satu SKPKB secara jelas melanggar ketentuan prosedural ini dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Argumentasi formal ini diperkuat oleh bantahan substansial, di mana PT LKJ berhasil menunjukkan bahwa objek yang dikoreksi mayoritas adalah reimbursement dan biaya yang masih bersifat akrual (belum terjadi saat terutang), sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang bahwa cacat formal penerbitan SKPKB merupakan isu hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu dan memiliki kekuatan hukum yang membatalkan produk hukum tersebut secara keseluruhan. Majelis memutuskan bahwa tindakan penggabungan Masa Pajak oleh DJP tidak sejalan dengan semangat self-assessment dan ketentuan formal perpajakan. Keputusan ini secara efektif mengabaikan semua argumen substansial DJP terkait ekualisasi PPh Pasal 23. Dengan adanya temuan cacat formal ini, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding, sehingga koreksi pajak dan PPh Kurang Bayar yang ditetapkan DJP menjadi Nihil.

Analisis putusan ini memberikan implikasi yang mendalam bagi praktik litigasi perpajakan. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak dapat memenangkan sengketa bukan hanya melalui pembuktian substansial, tetapi juga melalui penegakan kepatuhan formil otoritas pajak. Strategi litigasi harus selalu mencakup pemeriksaan yang cermat terhadap prosedur penerbitan SKPKB, sebab kegagalan otoritas pajak untuk mematuhi tata cara penerbitan dapat secara otomatis membatalkan seluruh koreksi pajak, terlepas dari kebenaran materiil sengketa. Hal ini menegaskan bahwa keadilan prosedural (formal due process) adalah hak mendasar Wajib Pajak dalam sistem perpajakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter