Sengketa PPN Transaksi Inter-branch: Mengapa Penyerahan Jasa antar Cabang BUT Bukan Objek Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002296.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 April 2026 | 10:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa PPN Transaksi Inter-branch: Mengapa Penyerahan Jasa antar Cabang BUT Bukan Objek Pajak?

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Sales Marketing Inter-Branch pada BUT Perbankan

Sengketa pajak pada BUT Deutsche Bank AG berfokus pada interpretasi Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN terkait penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa sales marketing antar kantor cabang. Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN karena menganggap aktivitas pemasaran produk finansial antar entitas dalam satu jaringan global merupakan penyerahan jasa yang terutang pajak di dalam Daerah Pabean.

Interpretasi Single Entity vs Ketentuan Administratif

Konflik ini bermula ketika Terbanding menerapkan ketentuan dalam SE-121/PJ/2010 yang menyatakan bahwa jasa perbankan tertentu yang diserahkan oleh BUT di Indonesia kepada kantor pusatnya di luar negeri merupakan objek PPN. Terbanding berargumen bahwa secara administratif perpajakan, BUT adalah entitas yang berdiri sendiri di Indonesia. Namun, Pemohon Banding membantah dengan prinsip single entity, di mana kantor pusat dan kantor cabang adalah satu kesatuan badan hukum yang sama, sehingga tidak mungkin terjadi perikatan hukum atau penyerahan jasa kepada diri sendiri.

Pertimbangan Hakim dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 4A UU PPN, jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dikategorikan sebagai jasa keuangan yang tidak dikenai PPN. Lebih lanjut, Majelis menegaskan bahwa transaksi inter-branch tidak memenuhi syarat adanya "penyerahan" karena tidak terdapat dua pihak yang berbeda dalam satu perikatan hukum.

Implikasi Putusan bagi Sektor Perbankan Asing

Implikasi dari putusan ini menegaskan supremasi UU PPN atas peraturan kebijakan seperti Surat Edaran. Bagi sektor perbankan asing, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa alokasi biaya atau penilaian kinerja internal atas jasa pemasaran tidak secara otomatis menciptakan kewajiban PPN, sepanjang jasa tersebut termasuk dalam klasifikasi jasa keuangan atau dilakukan dalam satu kesatuan badan hukum.

Kesimpulan dan Dokumentasi Transaksi

Kesimpulannya, pengenaan PPN atas transaksi internal dalam satu badan hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Wajib Pajak perlu memastikan dokumentasi transaksi inter-branch mencerminkan substansi ekonomi sebagai pembagian beban internal, bukan sebagai penyerahan jasa komersial kepada pihak eksternal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007461.12/2024/PP/M XVIA Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008431.99/2023/PP/M XVIIIB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003140.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011664.15/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003139.12/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011665.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011666.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002923.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011667.16/2023/PP/M XVB Tahun 2025

10 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-002429.15/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter