Sengketa pajak pada BUT Deutsche Bank AG berfokus pada interpretasi Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN terkait penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa sales marketing antar kantor cabang. Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN karena menganggap aktivitas pemasaran produk finansial antar entitas dalam satu jaringan global merupakan penyerahan jasa yang terutang pajak di dalam Daerah Pabean.
Konflik ini bermula ketika Terbanding menerapkan ketentuan dalam SE-121/PJ/2010 yang menyatakan bahwa jasa perbankan tertentu yang diserahkan oleh BUT di Indonesia kepada kantor pusatnya di luar negeri merupakan objek PPN. Terbanding berargumen bahwa secara administratif perpajakan, BUT adalah entitas yang berdiri sendiri di Indonesia. Namun, Pemohon Banding membantah dengan prinsip single entity, di mana kantor pusat dan kantor cabang adalah satu kesatuan badan hukum yang sama, sehingga tidak mungkin terjadi perikatan hukum atau penyerahan jasa kepada diri sendiri.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mengesampingkan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi sesuai hierarki peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 4A UU PPN, jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding dikategorikan sebagai jasa keuangan yang tidak dikenai PPN. Lebih lanjut, Majelis menegaskan bahwa transaksi inter-branch tidak memenuhi syarat adanya "penyerahan" karena tidak terdapat dua pihak yang berbeda dalam satu perikatan hukum.
Implikasi dari putusan ini menegaskan supremasi UU PPN atas peraturan kebijakan seperti Surat Edaran. Bagi sektor perbankan asing, putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa alokasi biaya atau penilaian kinerja internal atas jasa pemasaran tidak secara otomatis menciptakan kewajiban PPN, sepanjang jasa tersebut termasuk dalam klasifikasi jasa keuangan atau dilakukan dalam satu kesatuan badan hukum.
Kesimpulannya, pengenaan PPN atas transaksi internal dalam satu badan hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Wajib Pajak perlu memastikan dokumentasi transaksi inter-branch mencerminkan substansi ekonomi sebagai pembagian beban internal, bukan sebagai penyerahan jasa komersial kepada pihak eksternal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini