Sengketa Pengkreditan Faktur Pajak Normal Setelah Terbit Pengganti: Batasan Formalitas Administrasi PPN

PUT-003932.16/2022/PP/M.XIA Tahun 2025 - 03 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 10 Oktober 2025 | 13:13 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Pengkreditan Faktur Pajak Normal Setelah Terbit Pengganti: Batasan Formalitas Administrasi PPN

Pajak Masukan (PM) PT PL dikoreksi oleh DJP karena kesalahan administratif: pengkreditan Faktur Pajak (FP) normal (kode 010) padahal PKP Penjual telah menerbitkan FP pengganti. DJP secara ketat berargumen bahwa FP normal telah gugur dan hanya FP pengganti yang sah untuk dikreditkan, menegaskan pelanggaran syarat formal.

Konflik utamanya adalah mengukur bobot antara kesalahan kode dokumen dengan validitas nilai PPN yang telah dibayar. DJP menuntut kepatuhan sempurna, sementara Pemohon Banding berjuang untuk menyelamatkan nilai material PM yang telah dibayar. Pemohon Banding membuktikan bahwa baik FP normal maupun FP pengganti merujuk pada transaksi perolehan BKP/JKP yang sama dan PPN terkait telah disetor. Mereka meminta agar koreksi DJP hanya dikenakan pada selisih nilai minor yang belum dikreditkan dengan benar.

Majelis Hakim dalam kasus ini mengambil langkah pragmatis dan pro-substance. Majelis mengakui adanya cacat formal, namun Majelis memutuskan untuk menguji substansi transaksi dan nilai PPN. Setelah memverifikasi bahwa nilai PPN sebesar Rp132.535.243,00 secara material telah dibuktikan oleh Pemohon Banding, Majelis memutuskan untuk membatalkan sebagian besar koreksi DJP dan hanya mempertahankan koreksi atas selisih minor (Rp3.472.358,00). Keputusan ini sekali lagi menegaskan bahwa dalam sengketa formalitas FP, fakta material pembayaran PPN dan keberadaan transaksi yang sah memiliki bobot hukum yang lebih tinggi daripada kekeliruan administrasi teknis dokumen, selama kesalahan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter