Sengketa Pemungut PPN: Ketika Kelalaian Bendahara Pemerintah Menjadi Beban Pajak Perusahaan PT RI

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-000513.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 09 April 2026 | 10:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Pemungut PPN: Ketika Kelalaian Bendahara Pemerintah Menjadi Beban Pajak Perusahaan PT RI

Analisis Sengketa PPN: Tanggung Jawab Renteng dan Reklasifikasi DPP

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai ini berpusat pada perbedaan interpretasi tanggung jawab renteng pemungutan PPN berdasarkan Pasal 16A UU PPN dan legalitas reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan kepada Pemungut PPN yang tidak ditemukan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Koreksi Positif dan Argumen Otoritas Pajak

PT RI menghadapi koreksi positif PPN senilai ratusan juta rupiah akibat langkah Terbanding yang mereklasifikasi penyerahan kepada instansi pemerintah dan BUMN menjadi penyerahan yang harus dipungut sendiri. Terbanding mendasarkan koreksinya pada nihilnya data setoran PPN oleh pihak pemungut dalam database otoritas pajak, sehingga menganggap penyerahan tersebut belum terlunasi kewajiban pajaknya.

Bantahan PT RI dan Cacat Prosedur

Namun, PT RI secara tegas membantah argumentasi tersebut dengan merujuk pada ketentuan Pasal 16A UU PPN yang membebankan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sepenuhnya kepada pihak Pemungut PPN. Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban formalnya dengan menerbitkan Faktur Pajak berkode 020 dan 030 serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN April 2020. Konflik semakin menajam ketika Terbanding menerbitkan Keputusan Pembetulan di tengah proses persidangan untuk menambah nilai koreksi, sebuah langkah yang dinilai cacat prosedur dan melanggar jangka waktu Pasal 26 UU KUP.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum yang krusial dengan menegaskan bahwa secara substantif, tanggung jawab pemungutan pada transaksi dengan Bendaharawan Pemerintah atau BUMN berada pada pihak pembeli. Kegagalan sistem DJP dalam mendeteksi setoran oleh pemungut tidak serta-merta mengalihkan beban pajak tersebut kepada PKP Penjual. Terkait aspek formal, Majelis menyatakan bahwa Keputusan Pembetulan yang diterbitkan melebihi jangka waktu dan mengubah substansi materi di tengah litigasi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan Pasal 63 UU Administrasi Pemerintahan.

Implikasi Kepastian Hukum

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi kepastian hukum bagi para pengusaha kena pajak yang bertransaksi dengan sektor publik. Majelis Hakim mengedepankan prinsip keadilan substantif dengan mengakui bukti arus uang dan dokumen transaksi sebagai dasar kebenaran penyerahan, meskipun terdapat kendala administratif pada sisi pemungut. Kasus ini menegaskan bahwa PKP penjual tidak boleh dirugikan atas kelalaian pihak pemungut yang berada di luar kendali mereka.

Pada akhirnya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian besar permohonan banding PT RI. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk tidak sembarang melakukan reklasifikasi tanpa bukti kuat adanya kegagalan penyerahan, sekaligus menjadi preseden penting mengenai batas kewenangan otoritas dalam melakukan pembetulan surat keputusan di saat sengketa sedang berjalan di pengadilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter