Sengketa Karakterisasi Usaha dan Metode Transfer Pricing, Majelis Hakim Batalkan Penolakan 22 Pembanding Karena Alasan Perbedaan Produk Tidak Relevan untuk TNMM

PUT-012115.15/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 - 7 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:39 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Karakterisasi Usaha dan Metode <em>Transfer Pricing</em>, Majelis Hakim Batalkan Penolakan 22 Pembanding Karena Alasan Perbedaan Produk Tidak Relevan untuk TNMM

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil putusan krusial dalam sengketa transfer pricing. Majelis mengesampingkan metode Cost Plus Method (CPM) PT CNL dan menerapkan Transactional Net Margin Method (TNMM), sejalan dengan karakterisasi PT CNL sebagai fully fledged manufacturer yang ditetapkan DJP.

Sengketa ini melibatkan PT CNL melawan DJP terkait koreksi PPh Badan 2020. Fokus utama adalah koreksi transfer pricing atas peredaran usaha senilai Rp7.49 miliar.

Inti konflik terletak pada dua aspek. Pertama, DJP menolak metode CPM PT CNL, berargumen bahwa WP adalah fully fledged manufacturer (manufaktur penuh), sehingga metode berbasis laba bersih (TNMM) dengan PLI Net Cost Plus Markup (NCPM) lebih tepat. Kedua, DJP mengeliminasi 22 dari 30 data pembanding PT CNL, salah satunya karena alasan perbedaan produk.

Majelis Hakim mengambil sikap hukum yang tegas. Majelis setuju dengan analisis fungsional DJP bahwa TNMM (NCPM) adalah metode yang tepat untuk fully fledged manufacturer. Namun, Majelis membatalkan seluruh penolakan DJP atas 22 data pembanding. Pembatalan ini didasarkan pada dua pertimbangan hukum utama. Pertama, alasan DJP (perbedaan jenis produk) dinilai tidak relevan, sebab metode TNMM yang diterapkan justru lebih toleran terhadap perbedaan produk selama pembanding masih dalam industri yang sama. Kedua, DJP dinilai gagal total memenuhi beban pembuktian. Klaim "manual review" yang diajukan DJP tidak didukung oleh sumber-sumber data yang dapat diverifikasi oleh Majelis, sehingga alasan penolakan tersebut tidak dapat diuji kebenarannya.

Putusan ini menunjukkan dominasi analisis fungsional (karakterisasi usaha) dalam sengketa transfer pricing, namun juga menegaskan krusialnya beban pembuktian. Majelis Hakim akhirnya menghitung ulang menggunakan 30 pembanding (versi PT CNL) namun dengan menerapkan PLI NCPM (versi DJP). Hasilnya, laba PT CNL (0.82%) tetap berada di luar rentang wajar baru (Q1: 1.91%). Sesuai ketentuan, Majelis melakukan koreksi penyesuaian ke median (Q2: 2.75%), sehingga koreksi yang dipertahankan adalah sebesar Rp2.77 miliar.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005265.16/2020/PP/M.IVB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005146.99/2018/PP/M.IA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005010.99/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-004990.15/2021/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004059.45/2018/PP/M.XVIIA Tahun 2019

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003952.12/2023/PP/M.XB Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003938.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003936.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003935.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

11 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003933.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter